Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 14 Juni 2021 | 17:45 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menggelar konferensi pers. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Polisi akan menyurati  Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk menutup permanen tempat hiburan malam yang digerebek dan diduga menyediakan narkoba.

Hal itu dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengelola tempat hiburan malam tersebut.

"Setelah memanggil pihak manajemen, kita akan bersyarat kepada Bapak Wali Kota Medan untuk dievaluasi izinnya, dan kita sarankan untuk ditutup permanen," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Senin (14/5/2021).

Dari pemeriksaan karyawan, kata Riko, mereka tetap beroperasi selama ada instruksi dari managernya berinisial RG alias Kiki.

Baca Juga: HUT ke-75, BNI Rilis Lagu dan Hadirkan #DanceChallenge Berhadiah Jutaan Rupiah

"Saat ini kita undang namun belum hadir nanti perkembangan akan kita sampaikan," katanya.

Selain itu, pihak manajemen karaoke tersebut diduga terlibat peredaran narkoba.

"Jadi modusnya waiters menawarkan, kemudian tamu yang ada di room pesan kemudian barang diantar, yang ngantar karyawan yang lain lagi dengan harga Rp 300 ribu perbutirnya dan disimpan di tempat tempat permen," kata Riko.

Polisi juga menemukan barang bukti uang Rp 17,2 juta yang merupakan hasil penjualan ekstasi.

"Mereka ini operasional mulai jam 1 siang sampai jam 5 pagi, semuanya ini yang menyiapkan pihak pengelola, mulai dari waitres yang menawarkan sampai karyawan operator yang menyimpan ekstasi di gudang," jelasnya.

Baca Juga: Lagi Pemkot Bandar Lampung Segel 4 Tempat Usaha, Ini Daftarnya

Sebelumnya, Sekda Nias Utara Yafeti Nazara ditangkap di salah satu tempat hiburan malam di Medan. Ia ditangkap dalam kasus narkoba.

Total ada 71 orang yang diamankan polisi dalam razia yang dilakukan. Dari jumlah tersebut, 51 orang diantaranya positif narkoba.

"Dari tes urine ada 51 dinyatakan positif methamphetamine dan amphetamine, kita lakukan pemeriksaan maraton," tandasnya.

Load More