SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan bernama Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam.
Ia merupakan terpidana kasus pemalsuan dokumen. Sujadi ditangkap di salah satu gudang di Jalan KL Yos Sudarso, pada Senin (14/6/2021).
Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, saat penangkapan terpidana berusaha mengelabui petugas yang datang dan berupaya bersembunyi serta melarikan diri di lantai dua gedung kantor tersebut.
"Saat penangkapan salah satu anak terpidana saat ditanya tim Intelijen Kejati Sumut, dimana Bapakmu, di mana orang tuamu? Dijawab oleh anaknya, saya tidak tahu di mana dia berada, dia sudah lama di Negara Vietnam," kata Sumanggar.
Tim tidak percaya meminta agar membuka sebuah kamar yang berada di lantai dua kantor. Tim langsung mengamankan terpidana di salah satu ruangan kantor yang berada di lantai 2. Terpidana akhirnya menyerah diri.
Ia mengatakan, Sujadi ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Medan sejak tahun 2015. Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Pelaksaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-243/2.3.10/Euh.1/09/2015 tanggal 23 September 2015 guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015 dalam perkaran tindak pidana umum "Menggunakan Surat Palsu" melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara 2 tahun.
"Terpidanapada bulan Juli 2012 telah membuat surat palsu atau mempergunakan surat palsu dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jalan Platina Kelurahan Titi Papan seluas 4.413 M2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 06/2011 tanggal 27 April 2011," sebut Sumanggar.
Terpidana kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk selanjutnya diperiksa dan melengkapi administrasi serta diserahkan ke Kejari Medan untuk di eksekusi ke Lapas.
Baca Juga: Nissa Sabyan Nyanyi Sambil Main Piano, Netizen: Suaranya Bikin Suami Orang Terpesona
Berita Terkait
-
Penembakan di Texas AS Lukai 14 Orang, Satu Tersangka Buron
-
Sempat Buron usai Cabuli Murid, Guru Ngaji di Penjaringan Akhirnya Tertangkap
-
Buron Sejak Lama, Komplotan Pencuri Kabel Telkom Seharga Rp1 Milyar Akhirnya Ditangkap
-
KPK Baru Minta Bantuan Interpol usai Harun Masiku Buron Setahun, Febri: Dagelan
-
Bunuh Mantan Istri, Pria Bengkalis Dibekuk di Sumsel usai Buron 6 Tahun
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, Cek Rinciannya di Sini
-
Dua Remaja Hanyut di Sungai Deli Serdang, Ditemukan Meninggal Dunia
-
Cara Efektif Mencegah Kabel Listrik Digigit Tikus agar Rumah Terhindar dari Kebakaran
-
Sayuran Cepat Layu? Ini Rahasia Menyimpannya Agar Awet dan Tahan Lama
-
Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian 12 Januari 2026 Stabil