SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan bernama Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam.
Ia merupakan terpidana kasus pemalsuan dokumen. Sujadi ditangkap di salah satu gudang di Jalan KL Yos Sudarso, pada Senin (14/6/2021).
Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, saat penangkapan terpidana berusaha mengelabui petugas yang datang dan berupaya bersembunyi serta melarikan diri di lantai dua gedung kantor tersebut.
"Saat penangkapan salah satu anak terpidana saat ditanya tim Intelijen Kejati Sumut, dimana Bapakmu, di mana orang tuamu? Dijawab oleh anaknya, saya tidak tahu di mana dia berada, dia sudah lama di Negara Vietnam," kata Sumanggar.
Tim tidak percaya meminta agar membuka sebuah kamar yang berada di lantai dua kantor. Tim langsung mengamankan terpidana di salah satu ruangan kantor yang berada di lantai 2. Terpidana akhirnya menyerah diri.
Ia mengatakan, Sujadi ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Medan sejak tahun 2015. Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Pelaksaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-243/2.3.10/Euh.1/09/2015 tanggal 23 September 2015 guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015 dalam perkaran tindak pidana umum "Menggunakan Surat Palsu" melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara 2 tahun.
"Terpidanapada bulan Juli 2012 telah membuat surat palsu atau mempergunakan surat palsu dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jalan Platina Kelurahan Titi Papan seluas 4.413 M2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 06/2011 tanggal 27 April 2011," sebut Sumanggar.
Terpidana kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk selanjutnya diperiksa dan melengkapi administrasi serta diserahkan ke Kejari Medan untuk di eksekusi ke Lapas.
Baca Juga: Nissa Sabyan Nyanyi Sambil Main Piano, Netizen: Suaranya Bikin Suami Orang Terpesona
Berita Terkait
-
Penembakan di Texas AS Lukai 14 Orang, Satu Tersangka Buron
-
Sempat Buron usai Cabuli Murid, Guru Ngaji di Penjaringan Akhirnya Tertangkap
-
Buron Sejak Lama, Komplotan Pencuri Kabel Telkom Seharga Rp1 Milyar Akhirnya Ditangkap
-
KPK Baru Minta Bantuan Interpol usai Harun Masiku Buron Setahun, Febri: Dagelan
-
Bunuh Mantan Istri, Pria Bengkalis Dibekuk di Sumsel usai Buron 6 Tahun
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Resmikan Jembatan Bailey di Nias Selatan, Jenderal Maruli: Kini Warga Tak Lagi Terisolasi
-
Pria di Tapteng Aniaya Istri Usai Pulang Mabuk, Pelaku Ditangkap
-
Review Rapika: Pelicin Pakaian Untuk Memudahkan Aktivitas Menyetrika
-
IOH Pulihkan 800 BTS Terdampak Bencana Aceh, Pastikan Masyarakat Tetap Terhubung hingga Lebaran
-
Curhat ke Prabowo, Bocah Nias yang Sempat Viral Minta Jembatan Tagih MBG dan Bermimpi Jadi Dokter