SuaraSumut.id - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, membatasi usia hingga 60 tahun bagi warga yang menjalani profesi sebagai pelayanan masyarakat, dan sekaligus penerima bantuan di wilayah setempat.
"Ini diatur dalam Perwal (Peraturan Wali) Kota Medan Nomor 17 tahun 2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Warga Pelayan Masyarakat," kata Kabag Hukum Setda Kota Medan, Laksamana Putra Siregar di Medan, Kamis (17/6/2021).
Dalam perwal itu, terang dia, pelayanan masyarakat meliputi bilal jenazah, penggali kubur, pengurus rumah ibadah, imam masjid, dan guru Magrib mengaji. Kemudian guru sekolah minggu, guru sekolah Hindu-Budha dan Khong Hu Chu, panatua gereja, petugas gereja Katolik, ustad, ustazah dan khatib Jumat.
Namun, lanjutnya, secara khusus, seperti penggali kubur, guru Magrib mengaji, guru sekolah minggu, guru sekolah Hindu- Budha dan Khong Hu Chu, dan panatua gereja yang dibatasi usianya sampai 60 tahun, serta mereka tidak lagi mendapat bantuan dari Pemkot Medan.
"Sedangkan bagi pelayan masyarakat yang lain, tidak dibatasi usianya. Hal ini dilakukan, karena pekerjaan yang mereka lakukan membutuhkan fisik kuat dan tergolong berat, seperti penggali kuburan," ujar Laksamana.
Ia mengaku, Perwal No.17/2021 ini bukan merupakan perwal yang dibentuk secara tiba-tiba, akan tetapi penyempurnaan dari Perwal Kota Medan No.37/2018 tentang hal yang sama..
"Itu (perwal), komitmen Pemkot Medan menghormati pelayan masyarakat. Dan ke depan bagaimana agar pekerjaan ini lebih optimal, dan efektif. Selain jumlah bantuan ditingkatkan sesuai kemampuan daerah," tutur Laksamana. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut