
SuaraSumut.id - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, membatasi usia hingga 60 tahun bagi warga yang menjalani profesi sebagai pelayanan masyarakat, dan sekaligus penerima bantuan di wilayah setempat.
"Ini diatur dalam Perwal (Peraturan Wali) Kota Medan Nomor 17 tahun 2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Warga Pelayan Masyarakat," kata Kabag Hukum Setda Kota Medan, Laksamana Putra Siregar di Medan, Kamis (17/6/2021).
Dalam perwal itu, terang dia, pelayanan masyarakat meliputi bilal jenazah, penggali kubur, pengurus rumah ibadah, imam masjid, dan guru Magrib mengaji. Kemudian guru sekolah minggu, guru sekolah Hindu-Budha dan Khong Hu Chu, panatua gereja, petugas gereja Katolik, ustad, ustazah dan khatib Jumat.
Namun, lanjutnya, secara khusus, seperti penggali kubur, guru Magrib mengaji, guru sekolah minggu, guru sekolah Hindu- Budha dan Khong Hu Chu, dan panatua gereja yang dibatasi usianya sampai 60 tahun, serta mereka tidak lagi mendapat bantuan dari Pemkot Medan.
Baca Juga: Serem! Mayat Tinggal Tulang Ditemukan di Deli Serdang
"Sedangkan bagi pelayan masyarakat yang lain, tidak dibatasi usianya. Hal ini dilakukan, karena pekerjaan yang mereka lakukan membutuhkan fisik kuat dan tergolong berat, seperti penggali kuburan," ujar Laksamana.
Ia mengaku, Perwal No.17/2021 ini bukan merupakan perwal yang dibentuk secara tiba-tiba, akan tetapi penyempurnaan dari Perwal Kota Medan No.37/2018 tentang hal yang sama..
"Itu (perwal), komitmen Pemkot Medan menghormati pelayan masyarakat. Dan ke depan bagaimana agar pekerjaan ini lebih optimal, dan efektif. Selain jumlah bantuan ditingkatkan sesuai kemampuan daerah," tutur Laksamana. (Antara)
Berita Terkait
-
Bidan Jadi Sopir Ambulans: Kisah Heroik di Dairi Akibat Efisiensi Anggaran!
-
Golkar Bicara Kemungkinan Beri Sanksi ke Anggota DPRD Sumut yang Diduga Cekik Pramugari
-
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Sumut Dibuka? Berikut Info Terbarunya
-
Bertemu Bobby Nasuition, Mensos Sebut Akan Ada 4 Sekolah Rakyat di Sumut
-
7 Rekomendasi Makanan Khas Binjai, Terlalu Enak untuk Dilewatkan
Tag
Terpopuler
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- 7 Produk Skincare Pemutih Wajah Recommended Bersertifikat BPOM
- Akal Bulus Demi Raih Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi Main dengan '12 Pemain'?
- Pemain Sinetron Inisial FA Ditangkap Kasus Narkoba, Siapa?
- 5 Rekomendasi Serum Mencerahan Wajah: Tersedia di Indomaret, Harga Mulai Rp18 Ribuan
Pilihan
-
Gyukatsu Kyoto Katsugyu Hadir di Tangsel: Sensasi Daging Lumer di Mulut, Autentik Kyoto!
-
Sengketa PSU Siak Berlarut-larut: Jangan sampai Nafsu Berkuasa Merusak Sosial Ekonomi
-
Diisi Tokoh Top Dunia! Danantara Masih Mandul, Tajinya Belum Terlihat
-
Sosok Mbok Yem, 'Penjaga' Gunung Lawu dan Warungnya yang Legendaris
-
Ormas 'Obok-obok' Proyek Pabrik BYD, BKPM: Ini Citra Buruk, Indonesia Seolah Jadi Sarang Preman
Terkini
-
Adik Tikam Kakak hingga Tewas di Simalungun, Sama-sama Lansia Diduga Berebut Harta Warisan!
-
Bosan di Hari Rabu? Dapatkan Kejutan Seru dari DANA Kaget
-
Tiga Bacaan Doa Penglaris dalam Islam
-
Hilang Terseret Arus Sungai saat Bermain, Bocah di Deli Serdang Ditemukan Tewas
-
Telkomsel Gelar Program "Undi Undi Hepi", Hadiah Spektakuler