SuaraSumut.id - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, membatasi usia hingga 60 tahun bagi warga yang menjalani profesi sebagai pelayanan masyarakat, dan sekaligus penerima bantuan di wilayah setempat.
"Ini diatur dalam Perwal (Peraturan Wali) Kota Medan Nomor 17 tahun 2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Warga Pelayan Masyarakat," kata Kabag Hukum Setda Kota Medan, Laksamana Putra Siregar di Medan, Kamis (17/6/2021).
Dalam perwal itu, terang dia, pelayanan masyarakat meliputi bilal jenazah, penggali kubur, pengurus rumah ibadah, imam masjid, dan guru Magrib mengaji. Kemudian guru sekolah minggu, guru sekolah Hindu-Budha dan Khong Hu Chu, panatua gereja, petugas gereja Katolik, ustad, ustazah dan khatib Jumat.
Namun, lanjutnya, secara khusus, seperti penggali kubur, guru Magrib mengaji, guru sekolah minggu, guru sekolah Hindu- Budha dan Khong Hu Chu, dan panatua gereja yang dibatasi usianya sampai 60 tahun, serta mereka tidak lagi mendapat bantuan dari Pemkot Medan.
"Sedangkan bagi pelayan masyarakat yang lain, tidak dibatasi usianya. Hal ini dilakukan, karena pekerjaan yang mereka lakukan membutuhkan fisik kuat dan tergolong berat, seperti penggali kuburan," ujar Laksamana.
Ia mengaku, Perwal No.17/2021 ini bukan merupakan perwal yang dibentuk secara tiba-tiba, akan tetapi penyempurnaan dari Perwal Kota Medan No.37/2018 tentang hal yang sama..
"Itu (perwal), komitmen Pemkot Medan menghormati pelayan masyarakat. Dan ke depan bagaimana agar pekerjaan ini lebih optimal, dan efektif. Selain jumlah bantuan ditingkatkan sesuai kemampuan daerah," tutur Laksamana. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua
-
Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400