SuaraSumut.id - Seorang wartawan media online di Sumatera Utara, Mara Salem Harahap tewas diduga ditembak orang tidak dikenal (OTK). Kekinian polisi telah memeriksa 34 saksi terkait kasus itu.
"Dari kronologis singkat yang didapat tim melakukan pendalaman dan telah memeriksa saksi 34 orang," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (22/6/2021).
Hadi mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memudahkan penyelidikan untuk mengungkap kasus itu.
"Dari hasil penyelidikan dan olah TKP tim di lapangan telah mendapatkan kronologis kejadian. Memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti serta berbagai alat bukti lainnya, hal tersebut untuk memudahkan penyelidikan dan membuat terang suatu tindak pidana," ucapnya.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa mobil dan baju korban Tim juga masih bekerja untuk mengusut kasus ini.
"Dalam mengungkap kasus ini dibentuk tim gabungan dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum, juga bersama-sama koordinasi dengan TNI, Polda Sumut akan mengusut kasus ini. Mohon dukungan dan doanya agar segera terungkap," kata Hadi.
Sebelumnya, korban Marsal ditemukan di dalam mobilnya pada Sabtu (19/6/2021). Dia ditemukan dengan luka yang diduga bekas tembakan pada kaki kiri korban.
Sementara itu, Dewan Pers mendesak pihak kepolisian secara serius menyelidiki kasus itu.
Dewan Pers mengutuk kekerasan dan pembunuhan terhadap korban. Terlebih-lebih jika kekerasan itu dilakukan terkait dengan pekerjaan seseorang sebagai wartawan.
Baca Juga: Kelewat Rakus! Gasak HP Penjaga Warung, Pelaku Dijebak Saat Modus Pinjam Uang
"Pelaku dan motif pembunuhan harus diungkapkan. Rasa keadilan keluarga korban juga harus ditegakkan," kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, Sabtu (19/6/2021).
Dewan Pers menghimbau agar komunitas pers di Sumut memperhatikan masalah pembunuhan tersebut.
Selain itu, Nuh meminta secara proporsional membantu aparat kepolisian dalam mencari bukti-bukti dan mengungkapkan fakta.
"Kepada semua pihak yang merasa dirugikan pers untuk menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti telah diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers," ujarnya.
Dewan Pers juga menghimbau agar segenap unsur pers nasional untuk senantiasa mengedepankan keselamatan diri dan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas profesional sebagai wartawan.
Tag
Berita Terkait
-
DPR Desak Kapolri Segera Ungkap dan Tangkap Penembak Wartawan Marsal Harahap
-
Wartawan Tewas Ditembak, Komite Keselamatan Jurnalis Desak Kapolda Sumut Tangkap Pelaku
-
Dewan Pers Desak Polisi Serius Selidiki Kasus Pembunuhan Wartawan di Sumut
-
Polda Sumatera Utara Bentuk Tim Kejar Pembunuh Wartawan
-
PWI Kalimantan Timur Kecam Penembakan Wartawan di Sumatera Utara
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Hyundai Creta Alpha Resmi Meluncur, Segini Harganya
-
Viral Pria Bersenjata Tajam di Labuhanbatu Selatan Sandera Wanita Renta, Pelaku Ditangkap
-
Daftar Desa dan Dusun di Aceh yang Hilang Akibat Bencana
-
59.365 Meter Jaringan Irigasi di Kabupaten Aceh Timur Rusak Akibat Bencana
-
Kurikulum Darurat KBM Diterapkan di Aceh Timur Pascabencana