SuaraSumut.id - Seorang wartawan media online di Sumatera Utara, Mara Salem Harahap tewas diduga ditembak orang tidak dikenal (OTK). Kekinian polisi telah memeriksa 34 saksi terkait kasus itu.
"Dari kronologis singkat yang didapat tim melakukan pendalaman dan telah memeriksa saksi 34 orang," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (22/6/2021).
Hadi mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memudahkan penyelidikan untuk mengungkap kasus itu.
"Dari hasil penyelidikan dan olah TKP tim di lapangan telah mendapatkan kronologis kejadian. Memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti serta berbagai alat bukti lainnya, hal tersebut untuk memudahkan penyelidikan dan membuat terang suatu tindak pidana," ucapnya.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa mobil dan baju korban Tim juga masih bekerja untuk mengusut kasus ini.
"Dalam mengungkap kasus ini dibentuk tim gabungan dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum, juga bersama-sama koordinasi dengan TNI, Polda Sumut akan mengusut kasus ini. Mohon dukungan dan doanya agar segera terungkap," kata Hadi.
Sebelumnya, korban Marsal ditemukan di dalam mobilnya pada Sabtu (19/6/2021). Dia ditemukan dengan luka yang diduga bekas tembakan pada kaki kiri korban.
Sementara itu, Dewan Pers mendesak pihak kepolisian secara serius menyelidiki kasus itu.
Dewan Pers mengutuk kekerasan dan pembunuhan terhadap korban. Terlebih-lebih jika kekerasan itu dilakukan terkait dengan pekerjaan seseorang sebagai wartawan.
Baca Juga: Kelewat Rakus! Gasak HP Penjaga Warung, Pelaku Dijebak Saat Modus Pinjam Uang
"Pelaku dan motif pembunuhan harus diungkapkan. Rasa keadilan keluarga korban juga harus ditegakkan," kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, Sabtu (19/6/2021).
Dewan Pers menghimbau agar komunitas pers di Sumut memperhatikan masalah pembunuhan tersebut.
Selain itu, Nuh meminta secara proporsional membantu aparat kepolisian dalam mencari bukti-bukti dan mengungkapkan fakta.
"Kepada semua pihak yang merasa dirugikan pers untuk menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti telah diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers," ujarnya.
Dewan Pers juga menghimbau agar segenap unsur pers nasional untuk senantiasa mengedepankan keselamatan diri dan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas profesional sebagai wartawan.
Tag
Berita Terkait
-
DPR Desak Kapolri Segera Ungkap dan Tangkap Penembak Wartawan Marsal Harahap
-
Wartawan Tewas Ditembak, Komite Keselamatan Jurnalis Desak Kapolda Sumut Tangkap Pelaku
-
Dewan Pers Desak Polisi Serius Selidiki Kasus Pembunuhan Wartawan di Sumut
-
Polda Sumatera Utara Bentuk Tim Kejar Pembunuh Wartawan
-
PWI Kalimantan Timur Kecam Penembakan Wartawan di Sumatera Utara
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford