SuaraSumut.id - Seorang wartawan media online di Sumatera Utara, Mara Salem Harahap tewas diduga ditembak orang tidak dikenal (OTK). Kekinian polisi telah memeriksa 34 saksi terkait kasus itu.
"Dari kronologis singkat yang didapat tim melakukan pendalaman dan telah memeriksa saksi 34 orang," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (22/6/2021).
Hadi mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memudahkan penyelidikan untuk mengungkap kasus itu.
"Dari hasil penyelidikan dan olah TKP tim di lapangan telah mendapatkan kronologis kejadian. Memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti serta berbagai alat bukti lainnya, hal tersebut untuk memudahkan penyelidikan dan membuat terang suatu tindak pidana," ucapnya.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa mobil dan baju korban Tim juga masih bekerja untuk mengusut kasus ini.
"Dalam mengungkap kasus ini dibentuk tim gabungan dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum, juga bersama-sama koordinasi dengan TNI, Polda Sumut akan mengusut kasus ini. Mohon dukungan dan doanya agar segera terungkap," kata Hadi.
Sebelumnya, korban Marsal ditemukan di dalam mobilnya pada Sabtu (19/6/2021). Dia ditemukan dengan luka yang diduga bekas tembakan pada kaki kiri korban.
Sementara itu, Dewan Pers mendesak pihak kepolisian secara serius menyelidiki kasus itu.
Dewan Pers mengutuk kekerasan dan pembunuhan terhadap korban. Terlebih-lebih jika kekerasan itu dilakukan terkait dengan pekerjaan seseorang sebagai wartawan.
Baca Juga: Kelewat Rakus! Gasak HP Penjaga Warung, Pelaku Dijebak Saat Modus Pinjam Uang
"Pelaku dan motif pembunuhan harus diungkapkan. Rasa keadilan keluarga korban juga harus ditegakkan," kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, Sabtu (19/6/2021).
Dewan Pers menghimbau agar komunitas pers di Sumut memperhatikan masalah pembunuhan tersebut.
Selain itu, Nuh meminta secara proporsional membantu aparat kepolisian dalam mencari bukti-bukti dan mengungkapkan fakta.
"Kepada semua pihak yang merasa dirugikan pers untuk menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti telah diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers," ujarnya.
Dewan Pers juga menghimbau agar segenap unsur pers nasional untuk senantiasa mengedepankan keselamatan diri dan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas profesional sebagai wartawan.
Tag
Berita Terkait
-
DPR Desak Kapolri Segera Ungkap dan Tangkap Penembak Wartawan Marsal Harahap
-
Wartawan Tewas Ditembak, Komite Keselamatan Jurnalis Desak Kapolda Sumut Tangkap Pelaku
-
Dewan Pers Desak Polisi Serius Selidiki Kasus Pembunuhan Wartawan di Sumut
-
Polda Sumatera Utara Bentuk Tim Kejar Pembunuh Wartawan
-
PWI Kalimantan Timur Kecam Penembakan Wartawan di Sumatera Utara
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Warga Desa Poncowarno Langkat Tuntut Ganti Rugi Lahan ke USU
-
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 2025-2026 di Sumut: 1,4 Juta Kendaraan Keluar Medan
-
Telkomsel Hadirkan Pendampingan Psikososial untuk Ribuan Anak Terdampak Bencana Sumatera
-
Dirut hingga Jajaran Direksi Bank Mandiri Pastikan Langsung Bantuan di Sumatera
-
4 Warna Lipstik yang Terbukti Membuat Wajah Cerah Seketika