SuaraSumut.id - Pemprov Sumut kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dari 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Ada 10 kabupaten/kota yang diberlakukan PPKM, yaitu Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Karo dan Dairi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar mengatakan, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Pada zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, pengetesan suspek hingga pemantauan kasus secara rutin.
Di zona kuning dengan kriteria terdapat satu atau dua rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19, skenario dilakukan secara berbeda. Yakni dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat.
Di zona oranye dengan kriteria terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, maka akan dilakukan pembatasan untuk beberapa kegiatan. Misalnya tempat bermain anak dan tempat umum.
"Zona merah dengan kriteria terdapat lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, maka ada beberapa skenario pengendalian. Di antaranya menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, membatasi keluar masuk wilayah RT hingga meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan, dan lain sebagainya," katanya, Rabu (23/6/2021).
PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota. Untuk pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja pada zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen Work From Office (WFO) 25 persen. Pembatasan juga dilakukan dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada kabupaten/kota yang berada dalam zona merah dilaksanakan secara daring (online). Kabupaten/kota selain pada zona merah dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Intip 10 Fakta Menarik Jelang Laga Krusial Swedia vs Polandia di Euro 2020
"Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan, diterapkan pembatasan operasional sampai jam 20.00 WIB. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," katanya.
Kegiatan operasional untuk tempat hiburan lainnya, seperti klab malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa (sante par aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dan lain-lain, pembatasan operasional sampai jam 20.00 WIB.
"Juga pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Anies Teken Kepgub PPKM Mikro Terbaru, Dine-in di Restoran sampai Jam 8 Malam
-
Jokowi: PPKM Mikro dan Lockdown Punya Esensi yang Sama, Tak Perlu Dipertentangkan
-
PPKM Mikro DKI Jakarta: 12 Tempat Usaha Ditutup, Hanya 4 yang Boleh Buka
-
Anies Tarik Rem Darurat, Ini Daftar Aturan Lengkap PPKM Mikro 2 Pekan ke Depan
-
Enggan Pilih Lockdown, Jokowi Lebih Memilih PPKM Mikro
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Telkomsel Perkuat Konektivitas Huntara Aceh Tamiang melalui Kolaborasi Telkom Group dan Danantara
-
Bupati Copot Lurah-Kades Sampaikan Terima Kasih ke Bakhtiar, Rahmansyah: Gubsu Harus Beri Peringatan
-
Ribuan ASN Pemerintah Aceh Dikerahkan Bersihkan Sekolah Pascabencana
-
Perdana di 2026, Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Antar Provinsi di Langkat
-
Bantuan ke Sikundo Aceh Barat Dikirim Pakai Helikopter Gegara Jalan Masih Terputus