SuaraSumut.id - Pemprov Sumut kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dari 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Ada 10 kabupaten/kota yang diberlakukan PPKM, yaitu Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Karo dan Dairi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar mengatakan, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Pada zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, pengetesan suspek hingga pemantauan kasus secara rutin.
Di zona kuning dengan kriteria terdapat satu atau dua rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19, skenario dilakukan secara berbeda. Yakni dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat.
Di zona oranye dengan kriteria terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, maka akan dilakukan pembatasan untuk beberapa kegiatan. Misalnya tempat bermain anak dan tempat umum.
"Zona merah dengan kriteria terdapat lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, maka ada beberapa skenario pengendalian. Di antaranya menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, membatasi keluar masuk wilayah RT hingga meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan, dan lain sebagainya," katanya, Rabu (23/6/2021).
PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota. Untuk pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja pada zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen Work From Office (WFO) 25 persen. Pembatasan juga dilakukan dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada kabupaten/kota yang berada dalam zona merah dilaksanakan secara daring (online). Kabupaten/kota selain pada zona merah dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Intip 10 Fakta Menarik Jelang Laga Krusial Swedia vs Polandia di Euro 2020
"Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan, diterapkan pembatasan operasional sampai jam 20.00 WIB. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," katanya.
Kegiatan operasional untuk tempat hiburan lainnya, seperti klab malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa (sante par aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dan lain-lain, pembatasan operasional sampai jam 20.00 WIB.
"Juga pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Anies Teken Kepgub PPKM Mikro Terbaru, Dine-in di Restoran sampai Jam 8 Malam
-
Jokowi: PPKM Mikro dan Lockdown Punya Esensi yang Sama, Tak Perlu Dipertentangkan
-
PPKM Mikro DKI Jakarta: 12 Tempat Usaha Ditutup, Hanya 4 yang Boleh Buka
-
Anies Tarik Rem Darurat, Ini Daftar Aturan Lengkap PPKM Mikro 2 Pekan ke Depan
-
Enggan Pilih Lockdown, Jokowi Lebih Memilih PPKM Mikro
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli