SuaraSumut.id - Mahkamah Agung (MA) memvonis ayah pemerkosa anak di Aceh Besar, berinisial MA dengan hukuman 200 bulan penjara. Putusan itu membatalkan vonis Mahkamah Syar'iyah Jantho yang membebaskan MA.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar pun mengeksekusi terdakwa. Ia ditangkap tidak ada perlawanan. Sebelum dieksekusi ke Rutan Jantho, MA terlebih dahulu menjalani rapid test.
"Ini hari kita eksekusi, kita dapatkan di kawasan Banda Aceh. Kita bawa dulu ke Kejari untuk dilakukan rapid test, setelah itu baru kita bawa ke Rutan Jantho," kata Kasi Pidum Kejari Aceh Besar Wahyu Ibrahim, dilansir dari Antara, Kamis (24/6/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhadir mengatakan, setelah dilakukan kasasi Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas terdakwa dan mengabulkan permohonan kasasi.
Baca Juga: Dilaporkan Massa Peduli Demokrat ke KPK, Begini Reaksi Agung Nugroho
"Permohonan kasasi dari penuntut umum dikabulkan MA, dengan pidana penjara 200 bulan," kata Muhadir yang saat ini berdinas di Kejari Kabupaten Bireuen itu.
Diketahui, terdakwa yang merupakan ayah korban ini divonis bebas Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar pada Selasa, 30 Maret 2021 lalu. Terdakwa dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap korban.
Tak terima putusan itu, JPU Kejari Aceh Besar kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Maret 2021 lalu, atau tujuh hari vonis bebas terdakwa oleh Mahkamah Syar'iyah Jantho.
Akhirnya permohonan kasasi JPU Aceh Besar tersebut dikabulkan Mahkamah Agung, dan terdakwa dihukum 200 bulan penjara.
Baca Juga: Jawa Barat Lockdown, Keinginan Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum
Berita Terkait
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
CEK FAKTA: Patung Naga di Aceh Dihancurkan?
-
Kasus ABG Digilir di Asrama Polisi, Komisi VIII DPR: Di Mana Lagi Anak-anak Merasa Aman?
-
Pengadilan Militer Vonis Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil, Semua Dipecat
-
Tampar Anak SD hingga Trauma ke Sekolah, Anggota DPR Aceh Tak Dipenjara, Kok Bisa?
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Aceh Diguncang 46 Kali Gempa Susulan
-
Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Sumut Turun 68 Persen
-
Bobby Nasution Imbau Warga Berhati-hati saat Berwisata: yang Punya Anak, Diperhatikan, Dijaga
-
Lebaran at The Kaldera, BPODT Hadirkan Atraksi Wisata Seru di Danau Toba
-
Tinjau Kapal Penyeberangan di Danau Toba, Bobby Nasution Temukan Kapal Tak Miliki Izin