SuaraSumut.id - Mahkamah Agung (MA) memvonis ayah pemerkosa anak di Aceh Besar, berinisial MA dengan hukuman 200 bulan penjara. Putusan itu membatalkan vonis Mahkamah Syar'iyah Jantho yang membebaskan MA.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar pun mengeksekusi terdakwa. Ia ditangkap tidak ada perlawanan. Sebelum dieksekusi ke Rutan Jantho, MA terlebih dahulu menjalani rapid test.
"Ini hari kita eksekusi, kita dapatkan di kawasan Banda Aceh. Kita bawa dulu ke Kejari untuk dilakukan rapid test, setelah itu baru kita bawa ke Rutan Jantho," kata Kasi Pidum Kejari Aceh Besar Wahyu Ibrahim, dilansir dari Antara, Kamis (24/6/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhadir mengatakan, setelah dilakukan kasasi Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas terdakwa dan mengabulkan permohonan kasasi.
"Permohonan kasasi dari penuntut umum dikabulkan MA, dengan pidana penjara 200 bulan," kata Muhadir yang saat ini berdinas di Kejari Kabupaten Bireuen itu.
Diketahui, terdakwa yang merupakan ayah korban ini divonis bebas Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar pada Selasa, 30 Maret 2021 lalu. Terdakwa dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap korban.
Tak terima putusan itu, JPU Kejari Aceh Besar kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Maret 2021 lalu, atau tujuh hari vonis bebas terdakwa oleh Mahkamah Syar'iyah Jantho.
Akhirnya permohonan kasasi JPU Aceh Besar tersebut dikabulkan Mahkamah Agung, dan terdakwa dihukum 200 bulan penjara.
Baca Juga: Dilaporkan Massa Peduli Demokrat ke KPK, Begini Reaksi Agung Nugroho
Berita Terkait
-
Vonis Rizieq Shihab 4 Tahun, Novel Tuding agar Bebas Setelah Pilpres 2024
-
Rencanakan Kudeta, Mantan Perdana Menteri Pantai Gading Divonis Penjara Seumur Hidup
-
Jaksa Pinangki Divonis Rendah, Netizen Bandingkan Wanita Papua Menyusui di Sel
-
Divonis 3 Bulan Bui Kasus Aniaya Sopir Taksi, Bahar Smith Terima Putusan Hakim
-
Bawa Sabu 25 Kilogram, Taufik Hidayat Divonis Hukuman Mati
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Wanita Aceh Terlantar di Malaysia Usai Kabur dari Kejaran Agen Akhirnya Dipulangkan
-
Terduga Pencuri di Aceh Besar Putus Tangan Usai Duel dengan Pemilik Rumah
-
2 WN Tiongkok Dideportasi Gegara Masuk Ilegal ke Indonesia
-
Daftar Lengkap Nomor Help Desk SPMB 2026 di 45 SMP Negeri Medan
-
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulawesi Tengah