SuaraSumut.id - Mahkamah Agung (MA) memvonis ayah pemerkosa anak di Aceh Besar, berinisial MA dengan hukuman 200 bulan penjara. Putusan itu membatalkan vonis Mahkamah Syar'iyah Jantho yang membebaskan MA.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar pun mengeksekusi terdakwa. Ia ditangkap tidak ada perlawanan. Sebelum dieksekusi ke Rutan Jantho, MA terlebih dahulu menjalani rapid test.
"Ini hari kita eksekusi, kita dapatkan di kawasan Banda Aceh. Kita bawa dulu ke Kejari untuk dilakukan rapid test, setelah itu baru kita bawa ke Rutan Jantho," kata Kasi Pidum Kejari Aceh Besar Wahyu Ibrahim, dilansir dari Antara, Kamis (24/6/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhadir mengatakan, setelah dilakukan kasasi Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas terdakwa dan mengabulkan permohonan kasasi.
"Permohonan kasasi dari penuntut umum dikabulkan MA, dengan pidana penjara 200 bulan," kata Muhadir yang saat ini berdinas di Kejari Kabupaten Bireuen itu.
Diketahui, terdakwa yang merupakan ayah korban ini divonis bebas Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar pada Selasa, 30 Maret 2021 lalu. Terdakwa dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap korban.
Tak terima putusan itu, JPU Kejari Aceh Besar kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Maret 2021 lalu, atau tujuh hari vonis bebas terdakwa oleh Mahkamah Syar'iyah Jantho.
Akhirnya permohonan kasasi JPU Aceh Besar tersebut dikabulkan Mahkamah Agung, dan terdakwa dihukum 200 bulan penjara.
Baca Juga: Dilaporkan Massa Peduli Demokrat ke KPK, Begini Reaksi Agung Nugroho
Berita Terkait
-
Vonis Rizieq Shihab 4 Tahun, Novel Tuding agar Bebas Setelah Pilpres 2024
-
Rencanakan Kudeta, Mantan Perdana Menteri Pantai Gading Divonis Penjara Seumur Hidup
-
Jaksa Pinangki Divonis Rendah, Netizen Bandingkan Wanita Papua Menyusui di Sel
-
Divonis 3 Bulan Bui Kasus Aniaya Sopir Taksi, Bahar Smith Terima Putusan Hakim
-
Bawa Sabu 25 Kilogram, Taufik Hidayat Divonis Hukuman Mati
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera