SuaraSumut.id - Mahkamah Agung (MA) memvonis ayah pemerkosa anak di Aceh Besar, berinisial MA dengan hukuman 200 bulan penjara. Putusan itu membatalkan vonis Mahkamah Syar'iyah Jantho yang membebaskan MA.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar pun mengeksekusi terdakwa. Ia ditangkap tidak ada perlawanan. Sebelum dieksekusi ke Rutan Jantho, MA terlebih dahulu menjalani rapid test.
"Ini hari kita eksekusi, kita dapatkan di kawasan Banda Aceh. Kita bawa dulu ke Kejari untuk dilakukan rapid test, setelah itu baru kita bawa ke Rutan Jantho," kata Kasi Pidum Kejari Aceh Besar Wahyu Ibrahim, dilansir dari Antara, Kamis (24/6/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhadir mengatakan, setelah dilakukan kasasi Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas terdakwa dan mengabulkan permohonan kasasi.
"Permohonan kasasi dari penuntut umum dikabulkan MA, dengan pidana penjara 200 bulan," kata Muhadir yang saat ini berdinas di Kejari Kabupaten Bireuen itu.
Diketahui, terdakwa yang merupakan ayah korban ini divonis bebas Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar pada Selasa, 30 Maret 2021 lalu. Terdakwa dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap korban.
Tak terima putusan itu, JPU Kejari Aceh Besar kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Maret 2021 lalu, atau tujuh hari vonis bebas terdakwa oleh Mahkamah Syar'iyah Jantho.
Akhirnya permohonan kasasi JPU Aceh Besar tersebut dikabulkan Mahkamah Agung, dan terdakwa dihukum 200 bulan penjara.
Baca Juga: Dilaporkan Massa Peduli Demokrat ke KPK, Begini Reaksi Agung Nugroho
Berita Terkait
-
Vonis Rizieq Shihab 4 Tahun, Novel Tuding agar Bebas Setelah Pilpres 2024
-
Rencanakan Kudeta, Mantan Perdana Menteri Pantai Gading Divonis Penjara Seumur Hidup
-
Jaksa Pinangki Divonis Rendah, Netizen Bandingkan Wanita Papua Menyusui di Sel
-
Divonis 3 Bulan Bui Kasus Aniaya Sopir Taksi, Bahar Smith Terima Putusan Hakim
-
Bawa Sabu 25 Kilogram, Taufik Hidayat Divonis Hukuman Mati
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil
-
Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online
-
Modus Pura-pura Bantu Anak Wanita yang Sakit, Tukang Parkir di Medan Malah Curi Tas
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur di Jakarta
-
3 Penambang Tewas Tertimbun Longsor di Madina