Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 25 Juni 2021 | 13:30 WIB
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memaparkan kasus pembunuhan wartawan media lokal, Kamis (24/6/2021). [dok: Polda Sumut]

"Di TKP ada tanjakan, saat melewati jalan rusak mobil korban perlahan. Saat berselisih langsung dilakukan penembakan yang mengenai paha sebelah kiri bagian atas. Tembakan mengenai tulang kaki hingga patah dan mengenai pembuluh darah arteri. Itulah yang menyebabkan korban kehabisan darah. Korban meninggal saat dibawa ke RS setelah penembakan, " terang Panca.

Panca mengatakan, akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Kita melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan menelusuri semua kegiatan korban di saat terakhir dan waktu terakhir serta alat bukti yang ditemukan, " tandasnya.

Kontributor: Budi Warsito

Baca Juga: Masjid-masjid di Zona Merah Jakarta Utara Tiadakan Salat Jumat

Load More