SuaraSumut.id - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menemukan kerugian negara Rp 10 miliar dalam kasus tindak pidana korupsi beasiswa Aceh.
"Fakta yang kita dapatkan dari bukti-bukti yang kita punya itu (kerugian) lebih dari Rp 10 miliar dari anggaran Rp 21 miliar lebih," kata Kepala BPKP Perwakilan Aceh Indra Khaira Jaya, dilansir dari Antara, Jumat (25/6/2021).
Hasil audit BPKP akan segera diserahkan ke Polda Aceh pekan depan. Pasalnya, masih ada lampiran inti yang harus ditandatangani semua tim yang melakukan audit.
"Kebetulan ini permasalahan teknis saja, kalau sudah diteken, Senin sudah bisa diserahkan ke Polda Aceh," ujarnya.
Baca Juga: Liza, Nakes yang Gugur Akibat COVID-19, Tak Pernah Mudik Sejak Tugas di Wisma Atlet
Ia mengaku, hasil audit BPKP dilakukan untuk membantu tim penyidik dalam proses penegakan hukum, dimulai dari penyelidikan, penyidikan hingga ke penuntutan di pengadilan.
Hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan bahwa beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 anggota DPR Aceh. Jumlah penerima mencapai 938 mahasiswa, terdiri 825 penerima usulan Anggota DPR Aceh dan 86 orang permohonan secara mandiri.
Sebelumnya, pada 2017 Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran Rp 21,7 miliar lebih untuk beasiswa mahasiswa program studi mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3.
Anggaran itu ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSMD) Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai Rp 19,8 miliar lebih.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah memanggil dan memeriksa enam anggota DPR Aceh terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi beasiswa tersebut. Adapun enam anggota DPRA yang dipanggil untuk memberikan keterangan tersebut yakni AA, AS, HY, IU, YH, dan Z.
Baca Juga: Malari Sebut Habib Rizieq Lebih Dipercaya Dibanding Presiden Jokowi
Kekinian penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh sudah memintai keterangan pada 400-an mahasiswa dari 800 penerima bantuan dana pendidikan.
Berita Terkait
-
9 Berkas Penting untuk Daftar LPDP, Cicil Persiapannya dari Sekarang
-
KPK Menang Praperadilan, Cabup Situbondo Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi Dana PEN
-
Jadi Tersangka Korupsi, Rohidin Mersyah Tetap Bisa Maju di Pilkada Bengkulu 2024?
-
Amplop 'Serangan Fajar' Rohidin Mersyah Sebagian Sudah Didistribusikan, KPK: Mulai Rp 20 RIbu
-
Dikuliti YLBHI, Dugaan Korupsi Pramono Anung dan Rano Karno Dibuka Satu Hari Jelang Pencoblosan
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
110 TPS di Sumut Gelar Pemungutan Suara Susulan Akibat Banjir
-
Edy-Hasan Keok di TPS Bobby Nasution, Ini Hasilnya
-
Hasil Pilgub Sumut 2024: Edy Rahmayadi Unggul di TPS Kediamannya
-
Tim SAR Brimob Polda Sumut Evakuasi Warga Terjebak Banjir di Medan
-
5 Warga Diduga Terlibat Politik Uang di Pilkada Banda Aceh 2024 Ditangkap