Viral foto selfie KTP dijual bebas di media sosial. (Twitter/@recehvasi)
Sayangnya, UU ITE memang belum memuat aturan perlindungan data pribadi secara khusus. Hanya ada di Pasal 26 ayat (1) dan penjelasannya UU 19/2016.
Dalam pasal itu disebutkan jika terjadi penggunaan data pribadi seseorang tanpa izin dari orang yang bersangkutan, maka orang yang dilanggar haknya itu dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.
Sementara itu, perlindungan data pengguna khusus fintech peer to peer lending atau pinjaman online alias pinjol juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 77/POJK/01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Berita Terkait
-
Kominfo Dalam Penjualan Data KTP dan Foto Selfie di Twitter
-
Polisi Telusuri Dugaan Jual Beli Data KTP dan Swafoto di Twitter
-
Mabes Polri Usut Dugaan Praktik Jual-Beli Data Foto Selfie Pegang KTP di Twitter
-
RUU Perlindungan Data Pribadi Didorong Cepat Disahkan untuk Jerat Pinjol Ilegal
-
DPR Perpanjang Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun