SuaraSumut.id - Dua salon kecantikan di Banda Aceh disegel tim gabungan Satpol PP WH bersama TNI dan Polri karena diduga telah melakukan pelanggaran syariat islam.
"Hari ini kita diperintahkan oleh wali kota untuk menyegel salon kecantikan yang melanggar syariat islam," kata Plh Kepala Satpol PP WH Banda Aceh Evendi A Latif, dilansir dari Antara, Selasa (29/6/2021).
Kedua salon yang disegel karena melakukan pelanggaran berupa liwat atau dugaan tindakan homoseksual.
"Satu F3 salon di Setui, dan satu lagi di kawasan Lueng Bata salon kecantikan Serly, ada pelanggaran liwat di sana," ujarnya.
Terhadap pelaku liwat di salon sudah diamankan untuk diberikan pembinaan, tidak diberikan sanksi karena belum sampai pada perbuatannya.
"Tapi sudah menjurus ke situ (perbuatan) dan sudah kita tangkap pada malam hari di dua tempat itu, Sherly sama F3 salon," kata Evendi.
Saat dilakukan penyegelan kedua salon tersebut tidak menolak. Hal itu dikarenakan pemilik sudah sadar mereka telah melakukan pelanggaran secara hukum jinayat.
"Kita sudah suruh kosongkan barang dalam waktu satu kali 24 jam. Jadi tidak bisa buka salon lagi, tidak bisa tinggal di situ lagi. Apalagi dua salon itu tidak punya izin," tukasnya.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Meninggal Tanpa Ditangani RS, DPRD Batam: Penanganan Corona Amburadul!
Berita Terkait
-
Tujuh Hotel di Bandar Lampung Tunggak Pajak, Pemkot Segera Lakukan Penyegelan
-
Terciduk Langgar Protokol Kesehatan, Bar Flow di Kuningan Kena Segel Polisi
-
Lagi Pemkot Bandar Lampung Segel 4 Tempat Usaha, Ini Daftarnya
-
Segel Surat Tertua di Israel Ditemukan, Berusia 7 Ribu Tahun
-
Masyarakat Sipil Kecam Penyegelan Rumah Ibadah oleh Satpol PP Garut
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Heboh Tahanan Kasus Narkoba di Rutan Balige Meninggal, Apa Sebabnya?
-
Kakanwil Imigrasi Sumut Buka Rakor dengan Perwakilan Asing di Medan
-
BRImo Ramaikan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung
-
Samsung Galaxy A08 Resmi di Indonesia, Baterai 6.000 mAh, Fitur AI dan Update 6 Tahun
-
7 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak di Indonesia