Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 29 Juni 2021 | 13:50 WIB
2 Salon di Banda Aceh Disegel. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Dua salon kecantikan di Banda Aceh disegel tim gabungan Satpol PP WH bersama TNI dan Polri karena diduga telah melakukan pelanggaran syariat islam.

"Hari ini kita diperintahkan oleh wali kota untuk menyegel salon kecantikan yang melanggar syariat islam," kata Plh Kepala Satpol PP WH Banda Aceh Evendi A Latif, dilansir dari Antara, Selasa (29/6/2021).

Kedua salon yang disegel karena melakukan pelanggaran berupa liwat atau dugaan tindakan homoseksual.

"Satu F3 salon di Setui, dan satu lagi di kawasan Lueng Bata salon kecantikan Serly, ada pelanggaran liwat di sana," ujarnya.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Meninggal Tanpa Ditangani RS, DPRD Batam: Penanganan Corona Amburadul!

Terhadap pelaku liwat di salon sudah diamankan untuk diberikan pembinaan, tidak diberikan sanksi karena belum sampai pada perbuatannya.

"Tapi sudah menjurus ke situ (perbuatan) dan sudah kita tangkap pada malam hari di dua tempat itu, Sherly sama F3 salon," kata Evendi.

Saat dilakukan penyegelan kedua salon tersebut tidak menolak. Hal itu dikarenakan pemilik sudah sadar mereka telah melakukan pelanggaran secara hukum jinayat.

"Kita sudah suruh kosongkan barang dalam waktu satu kali 24 jam. Jadi tidak bisa buka salon lagi, tidak bisa tinggal di situ lagi. Apalagi dua salon itu tidak punya izin," tukasnya.

Baca Juga: Suntik Vaksin Covid-19 di Tempat Ini, Saat Pulang Diberi Uang Saku

Load More