SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus dugaan penipuan Rp 527.010.000.
Terpidana Ika br Perangin Angin yang merupakan ASN diamankan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tanah Karo. Ia ditangkap karena tidak koperatif.
"Penangkapan berdasarkan pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung nomor 1215 K/PID/2014 tertanggal 20 Januari 2015 yang menghukum terpidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun," kata Kasi Intel Kejari Asahan, JS Malau, Selasa (29/6/2021).
Penangkapan dilakukan Kejari Asahan bekerjasama dengan Kejari Karo. Setelah di tangkap terpidana langsung dijebloskan ke penjara.
"Poses penangkapan tersebut sempat berjalan alot. Namun, akhirnya terpidana tersebut dapat kami bawa ke Lapas Labuhan Ruku," imbuhnya.
Sebelum bertugas di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tanah Karo, terpidana diketahui tugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara.
"Terpidana ini mengajukan banding dan terpidana juga melakukan PK atas putusan hakim MA. Namun permohonan Pengajuan Kembali (PK) tersebut ditolak," tandasnya.
Kontirbutor : Budi Warsito
Baca Juga: Pulang dari Solo dengan Tangan Kosong, Persib Bandung Fokus Tatap Liga 1
Berita Terkait
-
Pelaku Pembunuh Jurnalis di Sumut Diancam Hukuman Maksimal Eksekusi Mati
-
Puluhan Warga di Mandalika Tolak Eksekusi Pembebasan Lahan di Area Sirkuit MotoGP
-
Kim Jong Un Dikabarkan Eksekusi 10 Orang karena Menghubungi Dunia Luar
-
Diam-diam Gunakan Telepon Kontak Dunia Luar, Korea Utara Eksekusi 10 Orang
-
BPK Beberkan Data Pemda yang Malas Eksekusi Anggaran Covid-19
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Daftar Lengkap Nomor Help Desk SPMB 2026 di 45 SMP Negeri Medan
-
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulawesi Tengah
-
Perdagangan Sisik Trenggiling di Simalungun Digagalkan, 3 Pria Ditangkap
-
Tuntutan Diterima DPRD Sumut, Mahasiswa Desak Pemerintah Turunkan BBM - Hapus MBG
-
Demo di DPRD Sumut, Mahasiswa Blokir Jalan: Kebijakan Prabowo-Gibran Menyengsarakan Rakyat