SuaraSumut.id - Kawanan pencuri beraksi di sebuah rumah anggota polisi di Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
Pelaku yang berjumlah tiga orang masuk ke rumah dan menggasak sejumlah harta benda milik korban yang merupakan personel Polri. Bahkan, komplotan maling ini juga nekat mencuri sepucuk senjata api dinas milik korban.
"Awal mula kejadian pada Kamis (24/6/2021) sekitar pukul 03.30 WIB korban terbangun karena mendengar suara bising sepeda motor," kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean, kepada wartawan SuaraSumut.id, Rabu (30/6/2021).
Ia mengatakan, korban yang terbangun lalu beranjak dari kamarnya dan seketika melihat pintu depan rumah korban sudah terbuka.
Baca Juga: Pesanan Peti Mati Pasien Covid-19 Kembali Meningkat, Pembuatan Sampai Dilembur
"Setelah korban memeriksa keadaan rumah, pelaku telah mengambil 1 buah tas sandang warna hitam berisi senjata api dinas (terisi 15 butir amunisi), magazine kosong, baret dan charger beserta handphonenya yang korban letak diatas meja ruang tamu," katanya.
Korban lalu membuat laporan ke Polsek Helvetia. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
"Tiga orang pelaku sudah ditangkap," katanya.
Kanitreskrim Polsek Helvetia Iptu Zuhatta menambahkan, adapun ketiga pelaku yang diamankan yakni pelaku utama berinisial YAP (33), JH (31) keduanya warga Jalan Istiqomah dan NR (28) warga Jalan Karya Kecamatan Medan Barat.
Saat disergap pelaku YAP sempat berupaya melakukan perlawanan dengan menodongkan senjata api milik korban ke arah polisi.
Baca Juga: Tunggu Keputusan Pusat, DIY Siap Terapkan PPKM Darurat
"YAP ditembak di bagian kakinya. Pelaku ditangkap di lokasi berbeda," ujarnya.
Dari pemeriksaan, para pelaku beraksi dengan cara mencongkel kusen jendela rumah korban.
"Lalu membuka pintu utama rumah, dimana pada saat itu kunci rumah tidak dicabut oleh korban," ungkapnya.
Setelah pintu terbuka YAP masuk dan mengambil tas milik korban, kemudian tersangka YAP mengambil senjata api dinas milik korban yang ada di dalam tas.
"Mereka sudah ditahan, dikenakan Pasal 363 ayat (2) Jo 55,56 KUHPidana," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Misteri Kematian Rico Pasaribu Terkuak? Sidang Perdana Besok, Peran Koptu HB Jadi Sorotan
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
-
Ulasan Buku Pencurian Terbesar Abad Ini, Puisi dengan Perspektif Tak Biasa
-
Viral Minimarket Pakai 'Cara Unik' Untuk Hindari Pencurian Susu
-
Berapa Tinggi Ole Romeny? Makin Santer Bergabung Timnas Indonesia Usai Terlihat di SUGBK
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Pemenuhan Hak Asuh Anak Belum Jadi Prioritas Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
-
Kabar Baik dari Mendag Budi Santoso, Harga Minyakita Turun Pekan Ini
-
Oknum ASN Rudapaksa Pelajar SMP hingga Hamil di Padangsidimpuan
-
Ribuan Warga Terdampak Banjir Bandang Tapanuli Selatan
-
H-2 Pencoblosan, Elektabilitas Bobby-Surya Unggul Jauh di Pilgub Sumut 2024