SuaraSumut.id - Kawanan pencuri beraksi di sebuah rumah anggota polisi di Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
Pelaku yang berjumlah tiga orang masuk ke rumah dan menggasak sejumlah harta benda milik korban yang merupakan personel Polri. Bahkan, komplotan maling ini juga nekat mencuri sepucuk senjata api dinas milik korban.
"Awal mula kejadian pada Kamis (24/6/2021) sekitar pukul 03.30 WIB korban terbangun karena mendengar suara bising sepeda motor," kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean, kepada wartawan SuaraSumut.id, Rabu (30/6/2021).
Ia mengatakan, korban yang terbangun lalu beranjak dari kamarnya dan seketika melihat pintu depan rumah korban sudah terbuka.
"Setelah korban memeriksa keadaan rumah, pelaku telah mengambil 1 buah tas sandang warna hitam berisi senjata api dinas (terisi 15 butir amunisi), magazine kosong, baret dan charger beserta handphonenya yang korban letak diatas meja ruang tamu," katanya.
Korban lalu membuat laporan ke Polsek Helvetia. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
"Tiga orang pelaku sudah ditangkap," katanya.
Kanitreskrim Polsek Helvetia Iptu Zuhatta menambahkan, adapun ketiga pelaku yang diamankan yakni pelaku utama berinisial YAP (33), JH (31) keduanya warga Jalan Istiqomah dan NR (28) warga Jalan Karya Kecamatan Medan Barat.
Saat disergap pelaku YAP sempat berupaya melakukan perlawanan dengan menodongkan senjata api milik korban ke arah polisi.
Baca Juga: Pesanan Peti Mati Pasien Covid-19 Kembali Meningkat, Pembuatan Sampai Dilembur
"YAP ditembak di bagian kakinya. Pelaku ditangkap di lokasi berbeda," ujarnya.
Dari pemeriksaan, para pelaku beraksi dengan cara mencongkel kusen jendela rumah korban.
"Lalu membuka pintu utama rumah, dimana pada saat itu kunci rumah tidak dicabut oleh korban," ungkapnya.
Setelah pintu terbuka YAP masuk dan mengambil tas milik korban, kemudian tersangka YAP mengambil senjata api dinas milik korban yang ada di dalam tas.
"Mereka sudah ditahan, dikenakan Pasal 363 ayat (2) Jo 55,56 KUHPidana," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Terjerat Kasus Pencurian Sawit, Seorang Anggota DPRD di Jambi Ditangkap Polisi
-
Kasus Pencurian Sawit Milik Makin Group, Anggota DPRD Tanjungjabung Barat Ditahan
-
Sandiwara Bak Sinetron, Petugas Kasir Jadi Otak Pencurian Uang UPK Gemilang Sejahtera
-
Aksi Heroik Emak-emak di Bukittinggi Gagalkan Pencurian Terekam CCTV
-
Korban Tak Lapor, Polisi Tetap Usut Kasus Pencurian HP di Masjid RSUP Fatmawati
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Puluhan Santri Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Bungkus saat Acara HSN Pemkab Deli Serdang
-
UHN Bidik Investasi Rp1 Triliun untuk Smart Campus dan Rumah Sakit
-
Ribuan Talenta Muda Berpeluang Bangun Karier Lewat Program Magang Nasional BRI
-
Dari Diskon MCU hingga Genomics, Intip Keuntungan Healthcare Privilege BRI dan Prodia
-
Sedekah Energi Tenaga Surya untuk Sumatera Utara, Kolaborasi Al Washliyah-Green Justice Indonesia