SuaraSumut.id - Kawanan pencuri beraksi di sebuah rumah anggota polisi di Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
Pelaku yang berjumlah tiga orang masuk ke rumah dan menggasak sejumlah harta benda milik korban yang merupakan personel Polri. Bahkan, komplotan maling ini juga nekat mencuri sepucuk senjata api dinas milik korban.
"Awal mula kejadian pada Kamis (24/6/2021) sekitar pukul 03.30 WIB korban terbangun karena mendengar suara bising sepeda motor," kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean, kepada wartawan SuaraSumut.id, Rabu (30/6/2021).
Ia mengatakan, korban yang terbangun lalu beranjak dari kamarnya dan seketika melihat pintu depan rumah korban sudah terbuka.
"Setelah korban memeriksa keadaan rumah, pelaku telah mengambil 1 buah tas sandang warna hitam berisi senjata api dinas (terisi 15 butir amunisi), magazine kosong, baret dan charger beserta handphonenya yang korban letak diatas meja ruang tamu," katanya.
Korban lalu membuat laporan ke Polsek Helvetia. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
"Tiga orang pelaku sudah ditangkap," katanya.
Kanitreskrim Polsek Helvetia Iptu Zuhatta menambahkan, adapun ketiga pelaku yang diamankan yakni pelaku utama berinisial YAP (33), JH (31) keduanya warga Jalan Istiqomah dan NR (28) warga Jalan Karya Kecamatan Medan Barat.
Saat disergap pelaku YAP sempat berupaya melakukan perlawanan dengan menodongkan senjata api milik korban ke arah polisi.
Baca Juga: Pesanan Peti Mati Pasien Covid-19 Kembali Meningkat, Pembuatan Sampai Dilembur
"YAP ditembak di bagian kakinya. Pelaku ditangkap di lokasi berbeda," ujarnya.
Dari pemeriksaan, para pelaku beraksi dengan cara mencongkel kusen jendela rumah korban.
"Lalu membuka pintu utama rumah, dimana pada saat itu kunci rumah tidak dicabut oleh korban," ungkapnya.
Setelah pintu terbuka YAP masuk dan mengambil tas milik korban, kemudian tersangka YAP mengambil senjata api dinas milik korban yang ada di dalam tas.
"Mereka sudah ditahan, dikenakan Pasal 363 ayat (2) Jo 55,56 KUHPidana," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Terjerat Kasus Pencurian Sawit, Seorang Anggota DPRD di Jambi Ditangkap Polisi
-
Kasus Pencurian Sawit Milik Makin Group, Anggota DPRD Tanjungjabung Barat Ditahan
-
Sandiwara Bak Sinetron, Petugas Kasir Jadi Otak Pencurian Uang UPK Gemilang Sejahtera
-
Aksi Heroik Emak-emak di Bukittinggi Gagalkan Pencurian Terekam CCTV
-
Korban Tak Lapor, Polisi Tetap Usut Kasus Pencurian HP di Masjid RSUP Fatmawati
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Kapolres Labusel Raih Penghargaan Penegak Hukum Peduli Anak pada Anugerah KPAI 2025
-
LPS Jamin Dana Nasabah Korban Bencana Sumatera Tetap Aman
-
Pilihan Makanan Sehat Pengganti Nasi untuk Sarapan Bergizi
-
Sederet Street Food Khas Thailand, dari Tod Mun Pla hingga Cacing Goreng
-
4 Sunscreen Wardah untuk Perlindungan Maksimal Sehari-hari, Cocok Semua Jenis Kulit