SuaraSumut.id - Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf L Henuk ditetapkan sebagai tersangka UU ITE. Penyidik Polres Tapanuli Utara (Taput) bakal memanggilnya.
"Akan kita panggil sebagai tersangka," kata Kasubag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, dilansir dari Antara, Kamis (1/7/2021).
Hingga saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara kasus pelanggaran UU ITE yang dilakukan Yusuf Henuk.
"Kita masih melengkapi berkas administrasi penyidikan. Setelah ini baru penyidik menjadwalkan pemanggilan Prof Henuk sebagai tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, penetapan status tersangka Prof Yusuf L Henuk berawal dari laporan Alfredo Sihombing pada tanggal 22 April 2021 terkait unggahan di akun Facebook milik Prof Yusuf Henuk yang dianggap mencemarkan nama baik.
Dalam postingan tersebut, ia menuliskan 'Saya buat surat terbuka saya ke presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021, lalu meminta ijin Prof. Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN-Tarutung jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021'.
Kemudian pada 17 Mei 2021, Prof Yusuf Henuk dilaporkan oleh Martua Situmorang atas postingan Facebook yang diduga mencemarkan nama baik.
Atas laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup atas laporan tersebut.
Setelah dilakukan gelar perkara, hasilnya meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan Prof Yusuf Henuk sebagai tersangka UU ITE.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa - Bali Akan Diterapkan 3 - 20 Juli, Ini Aturan Lengkapnya
Berita Terkait
-
Polisi Tetapkan Guru Besar USU Prof Yusuf Henuk Tersangka UU ITE
-
Kritik BEM UI ke Jokowi, The King of Lip Service, ICJR: Tidak Bisa Dijerat UU ITE Pasal 27
-
Akui SKB UU ITE Banyak Kekurangan, Kominfo: Cari Kelemahan Produk Pemerintah Itu Gampang
-
Klarifikasi Kemenko Polhukam Soal SKB Pedoman Implementasi UU ITE Diteken Diam-diam
-
Masalah dalam UU ITE Tak Bisa Diselesaikan Hanya oleh Pedoman
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua
-
Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400
-
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan, Total 3 Tewas