SuaraSumut.id - Semua penumpang Kereta Api (KA) antar kota di Sumatera Utara (Sumut) wajib membawa dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam. Keputusan itu berlaku mulai besok, Senin 5 Juli hingga 20 Juli 2021.
"Tes rapid test PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," ujar Vice President PT KAI Divre I SU, Daniel Johannes Hutabarat kepada wartawan, Minggu (4/7/2021).
Untuk penumpang yang berusia di bawah 5 tahun, kata Daniel, tidak diharuskan menujukkan hasil rapid test antigen atau RT-PCR.
"Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam). Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut," beber Daniel.
Selain itu, penumpang kereta api juga tidak diperbolehkan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Kemudian, tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat yang jika tidak lakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan individu tersebut.
Pelanggan kereta api lokal perkotaan dan anglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR.
“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” jelas Daniel.
Buka Layanan Rapid Test
PT KAI Divre I Sumut juga menyiapkan 6 stasiun yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen. Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Antar Kota. Ke-6, stasiun tersebut yaitu Stasiun Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Tanjung Balai, Mambang Muda, dan Rantau Prapat.
“Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan,” kata Daniel.
Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100%.
Agar tercipta physical distancing, PT KAI Divre I SU hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Antar Kota dan 50% untuk KA Lokal Perkotaan.
Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga: 5 Juli, Tes GeNose Tidak Berlaku bagi Penumpang KA Divre Palembang
Berita Terkait
-
Mahasiswa Kritik Jokowi, Aktivis 98: Banyak Janji, Saatnya Ditagih
-
Gubsu Edy Heran Temuan BPK soal Anggaran Covid-19 'Bocor' ke Publik
-
Soal PPKM Darurat, Begini Kata Edy Rahmayadi
-
Puluhan Pekerja Pabrik di Deli Serdang Reaktif Covid-19
-
Ngambek Dimarahi! Siswi SMA di Sumut Coba Bunuh Diri Usai Foto dengan Pacar....
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak
-
Erupsi Anak Krakatau Berdampak Terhadap Konektivitas dan Distribusi di Aceh
-
Polisi Tangkap Pelaku Penculikan di Aceh, Amankan Senpi dan 13 Butir Peluru
-
Penjaga Kebun Sawit di Langkat Tewas Dibunuh 2 Rekannya, Ini Pemicunya