SuaraSumut.id - Semua penumpang Kereta Api (KA) antar kota di Sumatera Utara (Sumut) wajib membawa dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam. Keputusan itu berlaku mulai besok, Senin 5 Juli hingga 20 Juli 2021.
"Tes rapid test PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," ujar Vice President PT KAI Divre I SU, Daniel Johannes Hutabarat kepada wartawan, Minggu (4/7/2021).
Untuk penumpang yang berusia di bawah 5 tahun, kata Daniel, tidak diharuskan menujukkan hasil rapid test antigen atau RT-PCR.
"Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam). Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut," beber Daniel.
Selain itu, penumpang kereta api juga tidak diperbolehkan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Kemudian, tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat yang jika tidak lakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan individu tersebut.
Pelanggan kereta api lokal perkotaan dan anglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR.
“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” jelas Daniel.
Buka Layanan Rapid Test
PT KAI Divre I Sumut juga menyiapkan 6 stasiun yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen. Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Antar Kota. Ke-6, stasiun tersebut yaitu Stasiun Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Tanjung Balai, Mambang Muda, dan Rantau Prapat.
“Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan,” kata Daniel.
Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100%.
Agar tercipta physical distancing, PT KAI Divre I SU hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Antar Kota dan 50% untuk KA Lokal Perkotaan.
Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga: 5 Juli, Tes GeNose Tidak Berlaku bagi Penumpang KA Divre Palembang
Berita Terkait
-
Mahasiswa Kritik Jokowi, Aktivis 98: Banyak Janji, Saatnya Ditagih
-
Gubsu Edy Heran Temuan BPK soal Anggaran Covid-19 'Bocor' ke Publik
-
Soal PPKM Darurat, Begini Kata Edy Rahmayadi
-
Puluhan Pekerja Pabrik di Deli Serdang Reaktif Covid-19
-
Ngambek Dimarahi! Siswi SMA di Sumut Coba Bunuh Diri Usai Foto dengan Pacar....
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua
-
Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400