SuaraSumut.id - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan, belum mengeluarkan larangan beribadah di tempat ibadah selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro pada 6 hingga 20 Juli 2021.
"Tidak ada larangan beribadah di tempat ibadah, namun diminta penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan ketat," kata Edy dilansir dari Antara, Kamis (8/7/2021).
Edy mengaku, jika pun rumah ibadah itu harus ditutup maka itu merupakan hasil evaluasi satgas penanganan Covid-19 kabupaten/kota masing-masing.
Sesuai instruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara No 288.54/26/INS/2021, untuk wilayah yang berada di level 4, pelaksanaan ibadah di rumah ibadah ditiadakan.
Namun hal itu tergantung kondisi daerah. Jika pemerintah daerah menyatakan penyebaran Covid-19 masih aman dan terkendali, maka kegiatan keagamaan tetap dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan persyaratan dan protokol kesehatan yang ketat.
"Yang pasti, saat ini penyebaran Covid-19 di Sumut masih relatif terkendali. Peningkatan kasus Covid-19 di Sumut belum mengarah untuk sampai menutup tempat-tempat ibadah," kata Edy.
Edy mengatakan, Medan dan Sibolga masuk dalam katagori beredar di level 4. Edy mengingatkan penerapan protokol
secara ketat masih merupakan cara yang paling ampuh untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Selain itu warga harus divaksin. Masyarakat Sumut, khususnya di Kota Medan dan Sibolga, yang berada di level 4," tukasnya.
Berita Terkait
-
Pendapatan Pedagang di Tanjungpinang Turun Drastis Saat PPKM Mikro
-
37 RW Pekanbaru Terapkan PPKM Mikro, Ini Kegiatan Warga yang Dibatasi
-
MUI Sulawesi Tenggara Minta PPKM Mikro Tetap Bolehkan Azan Dari Masjid
-
Edy Rahmayadi Ancam Tutup Tambang Ilegal yang Pakai Zat Berbahaya
-
Edy Rahmayadi Ingatkan Pentingnya Pembangunan Daerah
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera