SuaraSumut.id - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan, belum mengeluarkan larangan beribadah di tempat ibadah selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro pada 6 hingga 20 Juli 2021.
"Tidak ada larangan beribadah di tempat ibadah, namun diminta penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan ketat," kata Edy dilansir dari Antara, Kamis (8/7/2021).
Edy mengaku, jika pun rumah ibadah itu harus ditutup maka itu merupakan hasil evaluasi satgas penanganan Covid-19 kabupaten/kota masing-masing.
Sesuai instruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara No 288.54/26/INS/2021, untuk wilayah yang berada di level 4, pelaksanaan ibadah di rumah ibadah ditiadakan.
Namun hal itu tergantung kondisi daerah. Jika pemerintah daerah menyatakan penyebaran Covid-19 masih aman dan terkendali, maka kegiatan keagamaan tetap dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan persyaratan dan protokol kesehatan yang ketat.
"Yang pasti, saat ini penyebaran Covid-19 di Sumut masih relatif terkendali. Peningkatan kasus Covid-19 di Sumut belum mengarah untuk sampai menutup tempat-tempat ibadah," kata Edy.
Edy mengatakan, Medan dan Sibolga masuk dalam katagori beredar di level 4. Edy mengingatkan penerapan protokol
secara ketat masih merupakan cara yang paling ampuh untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Selain itu warga harus divaksin. Masyarakat Sumut, khususnya di Kota Medan dan Sibolga, yang berada di level 4," tukasnya.
Berita Terkait
-
Pendapatan Pedagang di Tanjungpinang Turun Drastis Saat PPKM Mikro
-
37 RW Pekanbaru Terapkan PPKM Mikro, Ini Kegiatan Warga yang Dibatasi
-
MUI Sulawesi Tenggara Minta PPKM Mikro Tetap Bolehkan Azan Dari Masjid
-
Edy Rahmayadi Ancam Tutup Tambang Ilegal yang Pakai Zat Berbahaya
-
Edy Rahmayadi Ingatkan Pentingnya Pembangunan Daerah
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
SULE-WM Lampaui Target, Pengelolaan Sampah Plastik Tembus 4.000 Ton
-
Waspada Potensi Banjir di Sumut, BMKG Prediksi Hujan Lebat 23-25 Oktober
-
Pegadaian-OJK Sumut Edukasi Mahasiswa soal Investasi Emas dan Bahaya Pinjol Ilegal
-
Polisi Gerebek Bengkel Motor yang Dijadikan Gudang Vape Narkoba di Deli Serdang
-
Buku Nikah Hilang atau Rusak? Ini Syarat dan Cara Mengurus Penggantinya