Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 08 Juli 2021 | 12:23 WIB
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. [Suara.com/Muhlis]

SuaraSumut.id - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan, belum mengeluarkan larangan beribadah di tempat ibadah selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro pada 6 hingga 20 Juli 2021.

"Tidak ada larangan beribadah di tempat ibadah, namun diminta penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan ketat," kata Edy dilansir dari Antara, Kamis (8/7/2021).

Edy mengaku, jika pun rumah ibadah itu harus ditutup maka itu merupakan hasil evaluasi satgas penanganan Covid-19 kabupaten/kota masing-masing.

Sesuai instruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara No 288.54/26/INS/2021, untuk wilayah yang berada di level 4, pelaksanaan ibadah di rumah ibadah ditiadakan.

Baca Juga: 5 Jenis Makanan yang Bisa Bikin Kulit Glowing

Namun hal itu tergantung kondisi daerah. Jika pemerintah daerah menyatakan penyebaran Covid-19 masih aman dan terkendali, maka kegiatan keagamaan tetap dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan persyaratan dan protokol kesehatan yang ketat.

"Yang pasti, saat ini penyebaran Covid-19 di Sumut masih relatif terkendali. Peningkatan kasus Covid-19 di Sumut belum mengarah untuk sampai menutup tempat-tempat ibadah," kata Edy.

Edy mengatakan, Medan dan Sibolga masuk dalam katagori beredar di level 4. Edy mengingatkan penerapan protokol
secara ketat masih merupakan cara yang paling ampuh untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Selain itu warga harus divaksin. Masyarakat Sumut, khususnya di Kota Medan dan Sibolga, yang berada di level 4," tukasnya.

Baca Juga: Awas Ya! Melanie Subono Minta Polisi Jangan Lepaskan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Load More