Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 09 Juli 2021 | 18:40 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Centre Point Mall Medan karena menunggak pajak. [Ist]

SuaraSumut.id - Pemkot Medan menyegel Centre Point Mall Medan, di Kelurahan Gang Buntu, Medan Timur, karena mengemplang pajak sebesar Rp 56 miliar. Selain itu, Centre Point juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, Pemkot Medan belum pernah mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada PT ACK sejak pertama kali berdiri.

"Itu tadi diluar ya, yang saya katakan tadi hanya pajak, itu saja Rp 56 miliar, kalau IMB belum. Pak Sekda bilang belum (pernah) ada (IMB)," kata Bobby, Jumat (9/7/2021).

Bobby mengaku, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam mengurus IMB, salah satunya adalah membayar pajak.

Baca Juga: Daftar Laboratorium Tes PCR di Malang Raya yang Diakui Satgas Covid-19

Bobby menegaskan, ke depan tidak mau investasi di Kota Medan tidak dilakukan secara asal-asalan. Pembangunan gedung harus mengikuti aturan yang ada dan tidak ujuk-ujuk berdiri.

"Untuk investasi Kota Medan ke depan kita gak mau hanya dengan picing-picing mata saja sudah berdiri satu bangunan," ungkapnya.

Pihaknya telah memberikan kemudahan bagi pengusaha berinvestasi di Kota Medan, salah satunya dengan memudahkan perizinan.

Bahkan, kata Bobby, Pemkot Medan sangat membuka tangan kepada para investor yang masuk karena kehadirannya akan meningkatkan perekonomian di Kota Medan.

"Kami pemko Medan bukan untuk menghalangi investor justru kami membuka tangan seluas-luasnya. Soal izin sudah kami permudah, kami bantu. Jadi jangan lah izin ini di main-main kan," pungkasnya.

Baca Juga: Diajak Debat Terbuka Aktivis PB SEMMI Soal WNA, Luhut Tak Hadir dan Tak Merespon

Kontributor : Muhlis

Load More