SuaraSumut.id - Pemkot Medan menggandeng KPK dan Kejaksaan guna mencegah terjadinya kerugian, penyelamatan aset, sekaligus optimalisasi pendapatan daerah Kota Medan.
Hal itu disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam penandatanganan berita acara serah terima prasarana, sarana, dan utilitas perumahan The Peak Menteng Indah dan perumahan Madani Al Badar kepada Pemkot Medan, Selasa (27/4/2021).
Bobby berharap dukungan KPK dan Kejari agar Pemkot Medan dapat memungut retribusi maupun pajak dari beroperasinya Mall Centre Point.
Pasalnya, Mall Centre Point belum memiliki IMB yang nilai retribusinya mencapai Rp.175 miliar lebih. Selain itu, pajaknya, termasuk PBB, beberapa tahun belum juga dibayar.
"Memang belum ada titik temu antara pemilik bangunan dengan PT KAI. Tapi, Mall Centre Point sudah beroperasi dan akan salah jika itu tidak dianggap sebagai potensi PAD," kata Bobby.
Bobby mengatakan, konsolidasi yang sedang dijalankan saat ini bertujuan untuk membawa perubahan yang baik dalam masyarakat. Untuk itu, diperlukan pula upaya optimalisasi pendapatan daerah.
"Saya tidak bisa kerja sendiri, tentunya perlu dukungan dari semua stakeholder dan forkopimda. Sehingga Pemkot Medan dapat memenuhi target untuk mendapatkan yang seharusnya memang milik Pemko Medan," kata Bobby.
Selain itu, Wali Kota juga menerima 32 sertifikat tanah milik Pemkot Medan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memaparkan amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menugaskan KPK untuk melakukan pencegahan dan pemberantasn tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Gempa Bumi 5,6 SR Goyang Sukabumi Terasa Hingga Bandung
Ia mengatakan, pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan serangkaian kegiatan koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, serta peran serta masyarakat.
"Strategi pemberantasan korupsi meliputi penindakan, pencegahan, pendidikan, dan partisipasi publik," katanya.
Lili menyebutkan, ada tujuh tindak korupsi yang harus dihindari. Ketujuhnya menyebabkan kerugian negara, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, pemerasan, dan suap-menyuap.
Berita Terkait
-
Pecat Lurah Karena Pungli, Bobby Nasution Perkuat Reformasi Birokrasi
-
Bobby Nasution Copot Kadis Kesehatan Medan, DPRD: Sudah Tepat!
-
Bobby Nasution Turun Langsung Pastikan Prokes di Kesawan City Walk
-
Percepat Kebangkitan Ekonomi, Bobby Nasution Terus Benahi Kesawan City Walk
-
Wali Kota Bobby Nasution Akan Revisi Jam Operasional Kawasan Kesawan
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Limbah Kayu Pantai Disulap Jadi Kerajinan Bernilai Ekspor oleh Wayan
-
HKBP Pastikan UHN Terus Bertransformasi, Tetap Jadi Kampus Inklusif untuk Semua
-
Duh! Motor Dinas N-Max Hilang, Keuchik Pasi Aceh Baroh Wajib Ganti Rp33,4 Juta
-
Tragedi Berdarah di Labusel, Remaja 17 Tahun Tewas Diduga Ditikam Ayah dan Anak
-
Pelarian Perampok Angkot di Medan Berakhir, 2 Pelaku Dibekuk di Samosir dan Jambi