SuaraSumut.id - Pemkot Medan menggandeng KPK dan Kejaksaan guna mencegah terjadinya kerugian, penyelamatan aset, sekaligus optimalisasi pendapatan daerah Kota Medan.
Hal itu disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam penandatanganan berita acara serah terima prasarana, sarana, dan utilitas perumahan The Peak Menteng Indah dan perumahan Madani Al Badar kepada Pemkot Medan, Selasa (27/4/2021).
Bobby berharap dukungan KPK dan Kejari agar Pemkot Medan dapat memungut retribusi maupun pajak dari beroperasinya Mall Centre Point.
Pasalnya, Mall Centre Point belum memiliki IMB yang nilai retribusinya mencapai Rp.175 miliar lebih. Selain itu, pajaknya, termasuk PBB, beberapa tahun belum juga dibayar.
"Memang belum ada titik temu antara pemilik bangunan dengan PT KAI. Tapi, Mall Centre Point sudah beroperasi dan akan salah jika itu tidak dianggap sebagai potensi PAD," kata Bobby.
Bobby mengatakan, konsolidasi yang sedang dijalankan saat ini bertujuan untuk membawa perubahan yang baik dalam masyarakat. Untuk itu, diperlukan pula upaya optimalisasi pendapatan daerah.
"Saya tidak bisa kerja sendiri, tentunya perlu dukungan dari semua stakeholder dan forkopimda. Sehingga Pemkot Medan dapat memenuhi target untuk mendapatkan yang seharusnya memang milik Pemko Medan," kata Bobby.
Selain itu, Wali Kota juga menerima 32 sertifikat tanah milik Pemkot Medan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memaparkan amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menugaskan KPK untuk melakukan pencegahan dan pemberantasn tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Gempa Bumi 5,6 SR Goyang Sukabumi Terasa Hingga Bandung
Ia mengatakan, pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan serangkaian kegiatan koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, serta peran serta masyarakat.
"Strategi pemberantasan korupsi meliputi penindakan, pencegahan, pendidikan, dan partisipasi publik," katanya.
Lili menyebutkan, ada tujuh tindak korupsi yang harus dihindari. Ketujuhnya menyebabkan kerugian negara, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, pemerasan, dan suap-menyuap.
Berita Terkait
-
Pecat Lurah Karena Pungli, Bobby Nasution Perkuat Reformasi Birokrasi
-
Bobby Nasution Copot Kadis Kesehatan Medan, DPRD: Sudah Tepat!
-
Bobby Nasution Turun Langsung Pastikan Prokes di Kesawan City Walk
-
Percepat Kebangkitan Ekonomi, Bobby Nasution Terus Benahi Kesawan City Walk
-
Wali Kota Bobby Nasution Akan Revisi Jam Operasional Kawasan Kesawan
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Empat Poin Surat Gubernur Mualem untuk Presiden Prabowo Soal Gas Blok Andaman
-
Imigrasi Amankan 7 WNA-31 WNI Sindikat Love Scamming Lintas Negara di Medan
-
Kisah Pilu Pria Aceh, 'Dijual' ke Kamboja, Tak Digaji
-
Ini Kisah Mantri BRI Layani Nasabah di Pulau Terluar, Naik Kapal Hingga Perahu Dilakoni
-
2 Ton Bio Solar Bersubsidi Tak Bertuan Ditemukan di Nagan Raya