SuaraSumut.id - Salah satu kafe di Banda Aceh disegel karean melanggar protokol kesehatan (prokes) dan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro.
"Satu kafe di Lambhuk, Kecamatan Ule Kareng kami segel, karena melanggar prokes dan PPKM Mikro," kata Kabid Trantribum Satpol PP/WH Banda Aceh Evendi A Latif, dilansir dari Antara, Selasa (13/7/2021).
Ia mengatakan, penyegelan dilakukan karena pemilik usaha tidak mematuhi peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Sesuai dengan Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Mikro, operasional warung kopi, pusat perbelanjaan (mal), pedagang kaki lima serta lapak jajanan di ibu kota Provinsi Aceh itu hanya bisa sampai pukul 21.00 WIB.
Saat pihaknya melakukan razia di atas pukul 21.00 WIB, di dalam kafe masih dipenuhi pengunjung dengan kondisi gelap karena lampunya sudah dimatikan
"Pengunjung masih penuh, lampunya dimatikan, karena itu kami lakukan penyegelan terhadap kafe tersebut," ujarnya.
Kebijakan selama PPKM Mikro tersebut telah disosialisasikan selama tiga hari, baik dari tim gabungan Satpol PP/WH, Satgas Covid-19 serta oleh tim Muspika seluruh kecamatan di Banda Aceh.
"Mulai hari ini serta malam-malam akan datang kami akan tetap patroli bersama tim gabungan di wilayah hukum Kota Banda Aceh," kata Evendi.
Evendi meminta kerjasama dari para pelaku usaha untuk menaati peraturan PPKM yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Banda Aceh guna mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Diwarnai Walkout dan Voting, Rapur DPRD Gunungkidul Sepakat Bentuk 2 OPD Baru
Berita Terkait
-
8 Salon dan Spa di DIY Buka Saat PPKM Darurat, 5 Tempat Disegel Petugas
-
Diduga Gelar Pesta saat PPKM Darurat, Tempat Hiburan di Bali Ini Disegel Polisi
-
Bobby Nasution Beraksi, Centre Point Mall Disegel karena Tunggak Pajak
-
Layani Makan di Tempat di Masa PPKM Darurat, 2 Kafe di Cikarang Disegel
-
Kantor Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Disegel Petugas
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan
-
AceKid, Sufor Pertama di Indonesia yang Terbuat dari Susu Segar
-
Dipanggil KPK Terkait Dugaan Pemerasan, Kajari Medan: Dipanggil Tuhan Pun Siap
-
Transaksi Pakai Bitcoin, Jaringan Vape Narkoba 'Labubu' Asal Singapura Digulung di Medan