SuaraSumut.id - Puluhan guru honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Indonesia (FHI) mengeluh dengan keputusan Pemprov Sumut yang membatalkan penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).
Pasalnya, penerimaan 1 juta formasi guru honorer di seleksi PPPK oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) adalah jalan keluar bagi guru honorer sekaligus untuk memenuhi kebutuhan guru di daerah.
Koordinator FHI Sumut, Andi Subakti mengatakan, mekanisme yang diatur pemerintah pusat sangat menguntungkan bagi guru tidak tetap (GTT) yang bertugas di sekolah negeri.
"Setidaknya ada 10.991 guru honorer dirugikan dengan kondisi yang terjadi di Sumut. Walaupun nantinya formasi itu penuh, tapi setidaknya kita diberi akses untuk mengikutinya, dibuka aksesnya," katanya, Selasa (13/7/2021).
Ia mengaku kecewa denganGubernur Sumut Edy Rahmayadi yang memutuskan tidak membuka formasi PPPK di Sumut tahun 2021. Padahal selama ini Edy mengatakan pendidikan sangat penting untuk masa depan Sumut.
Saat ini Edy malah fokus pada pembangunan infrastruktur jalan namun luput memperhatikan nasib guru honorer yang telah berpuluh tahun mengabdi.
"Kita tidak paham ya apa yang mendasari Gubernur Edy tidak membuka PPPK di Sumut. Padahal dulu Kaisar Hiro sewaktu bom atom jatuh yang ditanya itu cuma dua, berapa banyak guru yang hidup dan berapa banyak dokter yang hidup," ungkapnya.
Namun yang terjadi sekarang di Sumut malah kebalikan. Dalam kondisi pandemi Covid-19 pembelajaran secara daring dan banyak anak-anak yang harus mendapat pembelajaran yang baik.
Sehingga keluhan para guru honorer itu disampaikan kepada anggota dewan agar menanyakan kepada Gubsu Edy apa pertimbangannya tidak membuka formasi bagi guru honorer.
Baca Juga: Polisi Aceh Timur Bentuk Tim Khusus, Cari Pemburu yang Penggal Kepala Gajah hingga Buntung
"Hasil pertemuan tadi, DPRD akan mempertanyakan ini langsung kepada dinas terkait, kepada pak Plt Sekda yang juga kebetulan Sekwan. kita tadi mendorong agar mengkonfirmasikan persoalan ini kepada pusat melalui Menpan RB, BKN, Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi, benar tidak ini pola pikir yang seperti ini," pungkasnya.
Minta tidak batalkan penerimaan PPPK
Komisi E DPRD Sumut meminta Gubernur Edy Rahmayadi mengkaji ulang keputusan membatalkan penerimaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru honorer.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Sumut Hendra Cipta mengatakan, pembatalan dengan alasan ketiadaan anggaran tidak masuk akal. Sebab gaji dan tunjangan P3K ditanggung oleh APBN sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202 tahun 2020.
"Kami minta Pemprov Sumut tetap membuka penerimaan PPPK ini, karena tidak ada persoalan di anggaran," kata Hendra.
Ia mengaku, 10. 991 formasi yang dibutuhkan itu berdasarkan data dari Pemprov Sumut bukan dari pusat. Semestinya Pemprov Sumut sudah menghitung kebutuhan di Sumut.
Berita Terkait
-
Pemerintah Kabupaten Probolinggo Buka 4.218 Formasi CPNS dan PPPK
-
Cek Disini! Link Pendaftaran CPNS dan PPPK di Depok
-
Gubernur Sulawesi Tenggara Dituduh Keluarkan SK untuk Guru Honorer Siluman
-
Gaji Guru Honorer Rp 300 Ribu per Bulan, Diremehkan Tak Akan Jadi Orang Sukses
-
Viral Polemik Gaji Guru Honorer Rp 300 Ribu per Bulan, Nasibnya Bikin Miris
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera