SuaraSumut.id - Pemkab Tapteng, Sumatera Utara, mengambil tindakan tegas terhadap dua oknum guru PNS di Sekolah Dasar (SD) berupa pemecatan.
Langkah itu dilakukan karena kedua oknum guru berinisial JH (53) dan JP (56) terbukti secara hukum melakukan rudapaksa terhadap siswanya. Keduanya dihukum penjara dan dipecat dari PNS Pemkab Tapteng.
Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Yetty Sembiring, dilansir dari Antara, Rabu (14/7/2021).
Ia mengaku, tindakan itu sebagai bentuk keseriusan Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani kepada para PNS yang melanggar kode etik serta tidak mencerminkan nama baik PNS.
“Surat Keputusan pemecatan kedua guru SD dikeluarkan Bupati Tapanuli Tengah 7 Juli 2021. Yang bersangkutan tidak ada menerima apapun, seperti pensiuan dan lain-lain. Proses pemecatan ini sudah sesuai dengan tahapan administrasi, dan putusan keduanya dari Pengadilan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap)," katanya.
Pihaknya meminta para PNS dan juga guru yang ada di lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah agar tidak mencontoh perilaku kedua oknum tersebut.
JH bertugas menjadi PNS di Tapteng sejak Tahun 1994. Akibat perbuatannya melakukan tipu muslihat dan pencabulan terhadap muridnya, dia divonis penjara selama 5 tahun.
Sedangkan JP yang mulai bertugas sebagai PNS tahun 2007, dihukum penjara 3 tahun 6 bulan, dengan kasus yang sama yakni pencabulan kepada muridnya.
Baca Juga: Hampir 10 Kali Meninggal, Denny Sumargo: Kok Masih Selamet?
Tag
Berita Terkait
-
Desak Revisi UU ASN Dipercepat, Honorer Curhat ke DPR Takut Soal Gaji hingga Pemecatan
-
CEK FAKTA: Benarkah SK Gubernur Dicabut, Jokowi Segera Umumkan Pemecatan Anies Baswedan?
-
Eks Wakil Ketua KPK M Jasin Tegaskan TWK Tidak Bisa Jadi Dasar Pemecatan Pegawai
-
Waduh! Saat Banyak yang Ingin Jadi Polisi, 2 Brimob Ini Malah Desersi Berujung Pemecatan
-
Pimpinan Dewan Minta WH pertimbangkan Pemecatan 20 Pejabat Dinkes
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
Terkini
-
Dukung Pemulihan Ekonomi, Bank Mandiri Ringankan Kredit Nasabah Korban Bencana Sumatera
-
Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Sumut Diperpanjang untuk Kedua Kalinya
-
Wajib Tahu! Ini 10 Makanan Alami Penurun Darah Tinggi
-
Jangan Abaikan Ban Motor, Ini Alasan Wajib Ganti Ban Sebelum Liburan Jauh
-
Motor Kehabisan Oli? Ini Estimasi Biaya Perbaikannya