SuaraSumut.id - Polisi melakukan penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas selama PPKM darurat di Medan. Ada 18 titik penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas, sejak 12 Juli hingga 20 Juli 2021 dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Hanya tenaga kesehatan, dokter, perawat, TNI-Polri, kendaraan darurat serta pekerja dari sektor kritikal, esensial yang boleh melintasi sejumlah titik yang disekat dan dialihkan.
"Yang diperbolehkan melintas hanya Nakes, dan (pekerja) sektor kritikal dan esensial," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada SuaraSumut.id, Kamis (15/7/2021).
Hadi menjelaskan, pos penyekatan terbagi dalam tiga ring. Pada rin 1 melakukan penyekatan dan pengalihan arus pada 10 titik. Hal ini bertujuan untuk pengalihan arus kendaraan para pelaku perjalanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Ring 2 melakukan penyekatan dan pemeriksaan swab antigen secara acak terhadap masyarakat pelaku perjalanan pada 5 titik pos perbatasan kota Medan.
Ring 3 yaitu Polres-Polres penyanggah kota Medan yang tergabung dalam satu aglomerasi melakukan pos-pos penyekatan di wilayah masing-masing.
"Diimbau kepada masyarakat untuk dapat menahan diri, beraktifitas tetap dari rumah untuk memutus penyebaran Covid-19. Tetap patuhi prokes walau harus berada dan bekerja dari rumah," kata Hadi.
Adapun sektor kritikal yang dimaksud yakni terdiri dari kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi untuk kebutuhan pokok masyarakat, objek vital nasional, konstruksi, semen dan bahan bangunan serta utilitas dasar.
Sedangkan sektor esensial terdiri atas keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi, informasi, dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Baca Juga: Sejumlah Kota di China Larang Warganya yang Belum Vaksin Beraktivitas di Keramaian
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, akan dilakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat. Penindakan yang diberikan yakni berupa sanksi.
Dia mengatakan, akan memberikan sanksi kepada masyarakat khususnya non esential yang telah diimbau untuk mengurangi mobilitas di luar rumah selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sanksi tersebut bisa berupa penutupan tempat usaha hingga sanksi administrasi.
Riko menjelaskan, sejak hari pertama pemberlakukan PPKM Darurat hingga hari ini, pihaknya hanya melakukan penyekatan dan pengalihan arus serta sosialisasi kepada masyarakat tentang sektor mana saja yang diperbolehkan beraktifitas selama PPKM Darurat.
"Jadi perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa sosialisasi bukan tidak melaksanakan aturan PPKM Darurat. Yang kami maksudkan sosialisasi itu dengan tidak melakukan penindakan tapi mensosialisasikan kepada mereka kalau harus bekerja dari rumah," ujarnya.
Riko mengatakan, dalam proses penyekatan pihaknya mendapat kesulitan lantaran terjadi kemacetan panjang. Hal itu disebabkan pengendara yang menumpuk pada pos penyekatan saat menunjukkan surat keterangan bekerja.
Berita Terkait
-
Protes Tes Antigen Berbayar, Anggota DPRD Hampir Ricuh Dengan Petugas Penyekatan
-
Pekerja Kritikal Bebas Lewat Penyekatan Kalimalang di Atas Pukul 10.00 WIB
-
Sudah Jam 10 Lewat, Aparat Biarkan Pekerja Esensial-Kritikal Lintasi Penyekatan Kalimalang
-
Jalan Tikus Sekitar 100 Titik Penyekatan PPKM Darurat ke Jakarta Tidak Dijaga Polisi
-
Penyekatan PKKM Darurat Diperketat, Jalur Kalimalang Terpantau Lancar
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang