Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 15 Juli 2021 | 13:05 WIB
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. [Istimewa]

Dia mengatakan, akan memberikan sanksi kepada masyarakat khususnya non esential yang telah diimbau untuk mengurangi mobilitas di luar rumah selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sanksi tersebut bisa berupa penutupan tempat usaha hingga sanksi administrasi.

Riko menjelaskan, sejak hari pertama pemberlakukan PPKM Darurat hingga hari ini, pihaknya hanya melakukan penyekatan dan pengalihan arus serta sosialisasi kepada masyarakat tentang sektor mana saja yang diperbolehkan beraktifitas selama PPKM Darurat.

"Jadi perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa sosialisasi bukan tidak melaksanakan aturan PPKM Darurat. Yang kami maksudkan sosialisasi itu dengan tidak melakukan penindakan tapi mensosialisasikan kepada mereka kalau harus bekerja dari rumah," ujarnya.

Baca Juga: Sejumlah Kota di China Larang Warganya yang Belum Vaksin Beraktivitas di Keramaian

Riko mengatakan, dalam proses penyekatan pihaknya mendapat kesulitan lantaran terjadi kemacetan panjang. Hal itu disebabkan pengendara yang menumpuk pada pos penyekatan saat menunjukkan surat keterangan bekerja.

Kata Riko dalam proses penyekatan dan pengalihan arus selama PPKM Darurat total personel yang diterjunkan sebanyak 1.658 personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub.

"Kita sudah melakukan penyekatan di perbatasan, memang kita mengalami kesulitan. Kesulitan kita itu salah satunya mereka rata menunjukkan tanda pengenal mereka bekerja dimana, sehingga timbul kemacetan. Makanya dari pagi macetnya sangat panjang," pungkasnya.

Lokasi pengalihan arus:

1. Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro
2. Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol
3. Jalan Diponegoro simpang Jalan Zainul Arifin
4. Jalan HM Yamin simpang Jalan Merak Jingga
5. Jalan Pemuda simpang Jalan P. Merah
6. Jalan Brigjen Katamso simpang Jalan Alfalah
7. Jalan Gatot Subroto simpang Manhattan
8. Jalan Jamin Ginting simpang Kampus USU
9. Jalan SM Raja simpang Indogrosir
10. Jalan HM Yamin simpang Aksara

Baca Juga: Sepekan Buron, Izet Pemalak Sopir Truk di Padang Diciduk di Tanah Datar

Lokasi penyekatan dan pemeriksaan:
1. Pos Rivera (Jalan SM Raja)
2. Pos Simpang Titi Kuning (Jalan Besar Delitua)
3. Pos Kampung Lalang (Jalan Gatot Subroto sebelum jembatan)
4. Pos Titi Sewa/ Tembung (Jalan Letda Sujono) 5. Pos Simpang Tuntungan (Jalan Jamin Ginting)
6. Pos penyekatan Simpang KFC Helvetia
7. Pos penyekatan RS Martha Friska Tanjung Mulia
8. Pos penyekatan pintu keluar Tol Tanjung Mulia Jalan Krakatau.

Load More