
SuaraSumut.id - Polisi melakukan penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas selama PPKM darurat di Medan. Ada 18 titik penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas, sejak 12 Juli hingga 20 Juli 2021 dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Hanya tenaga kesehatan, dokter, perawat, TNI-Polri, kendaraan darurat serta pekerja dari sektor kritikal, esensial yang boleh melintasi sejumlah titik yang disekat dan dialihkan.
"Yang diperbolehkan melintas hanya Nakes, dan (pekerja) sektor kritikal dan esensial," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada SuaraSumut.id, Kamis (15/7/2021).
Hadi menjelaskan, pos penyekatan terbagi dalam tiga ring. Pada rin 1 melakukan penyekatan dan pengalihan arus pada 10 titik. Hal ini bertujuan untuk pengalihan arus kendaraan para pelaku perjalanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Sejumlah Kota di China Larang Warganya yang Belum Vaksin Beraktivitas di Keramaian
Ring 2 melakukan penyekatan dan pemeriksaan swab antigen secara acak terhadap masyarakat pelaku perjalanan pada 5 titik pos perbatasan kota Medan.
Ring 3 yaitu Polres-Polres penyanggah kota Medan yang tergabung dalam satu aglomerasi melakukan pos-pos penyekatan di wilayah masing-masing.
"Diimbau kepada masyarakat untuk dapat menahan diri, beraktifitas tetap dari rumah untuk memutus penyebaran Covid-19. Tetap patuhi prokes walau harus berada dan bekerja dari rumah," kata Hadi.
Adapun sektor kritikal yang dimaksud yakni terdiri dari kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi untuk kebutuhan pokok masyarakat, objek vital nasional, konstruksi, semen dan bahan bangunan serta utilitas dasar.
Sedangkan sektor esensial terdiri atas keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi, informasi, dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Baca Juga: Sepekan Buron, Izet Pemalak Sopir Truk di Padang Diciduk di Tanah Datar
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, akan dilakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat. Penindakan yang diberikan yakni berupa sanksi.
Berita Terkait
-
Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Terkini, Sempat Rp17 Jutaan Sekali Terbang
-
Libur Cuti Bersama Habis, Harga Tiket Pesawat Medan-Jakarta Rp10 Jutaan
-
Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Tembus Rp17 Jutaan, ke Jepang Cuma Rp5 Juta
-
Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Lebih Mahal Dari Tiket Eropa
-
Geleng-Geleng Kepala, Tiket Medan-Batam Lebih Mahal dari Terbang ke Eropa: Nyaris Rp18 Juta
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Memutuskan Pindah Homebase Musim Depan, Dua Tim Promosi Angkat Kaki
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan: Pilihan untuk Keluarga Baru, Lengkap Perkiraan Pajak
Pilihan
-
Geely Auto Luncurkan Galaxy Cruiser, Mobil Berteknologi Full AI di Auto Shanghai 2025
-
Jakmania Bersuara: Lika Liku Sebarkan Virus Orange di Kandang Maung Bandung
-
Ikuti Jejak Doan Van Hau, Bintang Thailand Kena Karma Usai Senggol Timnas Indonesia?
-
Hasil BRI Liga 1: Dibantai Borneo FC, PSIS Semarang Makin Terbenam di Zona Degradasi
-
5 Rekomendasi HP dengan Kecerahan Layar Maksimal di Atas 1000 Nits, Jelas dan Terang di Luar Ruangan
Terkini
-
508 Imigran Etnis Rohingya Masih Ditampung di Aceh, Ini Masalah dan Solusinya
-
Ngeri! Tangan Polisi Disayat Bandar Narkoba di Langkat, Begini Kronologinya
-
Puluhan Tahun Rusak, Bobby Nasution Target Perbaiki Jalan 3 Kabupaten Tahun Ini
-
Proyek BioCNG Beroperasi di Labusel, Ubah Limbah Kelapa Sawit Jadi Bahan Bakar Ramah Lingkungan
-
Peringatan Hari Bumi: Menjaga Ekosistem Kunci Mengatasi Krisis Iklim