Suhardiman
Kamis, 15 Juli 2021 | 14:43 WIB
BNNP Sumut menangkap empat tersangka pengedar narkoba. [Suara.com/M Aribowo]

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Kontributor : M. Aribowo

Load More