BNNP Sumut menangkap empat tersangka pengedar narkoba. [Suara.com/M Aribowo]
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Sesumbar Injak Kepala Pengguna Narkoba, Jennifer Jill Jadi Pecandu di 2017
-
Daftar 5 Artis Dipenjara karena Terbelit Kasus Narkoba
-
Selain Nia Ramadhani, 7 Artis Ini Juga Direhabilitasi karena Kasus Narkoba
-
5 Artis Dihukum Berat Karena Kasus Narkoba, Ada yang Dipenjara Belasan Tahun
-
Polisi Tangkap 10 Pengedar Narkoba Selama PPKM Darurat di Sukabumi
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Transformasi BRIvolution Reignite Dorong Kinerja, Segmen Commercial BRI Melonjak di 2025
-
Dukung Ajang Legenda Dunia, BRI Hadirkan Experience Eksklusif bagi Nasabah
-
Adegan ke-27 Jadi Titik Panas! Rekonstruksi Pembunuhan di Sergai Nyaris Ricuh
-
Mengejutkan! 44 Persen Daycare Belum Memiliki Izin
-
Dexlite Mahal Bikin Panik? 3 Mobil Diesel Lawas Ini Jadi Jalan Keluar