Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 15 Juli 2021 | 17:05 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution. [Ist]

SuaraSumut.id - Lampu penerangan jalan umum (JPU) dipadamkan saat penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Medan.

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, lampu itu dipadamkan agar masyarakat mematuhi aturan selama PPKM darurat yang dimulai pada 12 hingga 20 Juli 2021.

“Pemadaman lampu jalan ini untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang jam operasional hingga pukul 20.00 WIB, tidak ada lagi aktivitas, kecuali untuk sistem drive thru boleh beroperasi 24 jam. Langkah ini untuk memastikan masyarakat benar-benar mematuhi PPKM darurat," kata Bobby, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (15/7/2021).

Bobby mengaku, pemadaman lampu jalan berdasarkan kesepakatan bersama forkopimda Kota Medan untuk mengurangi mobilisasi masyarakat.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Guru Honor di Tanggamus, Dihabisi Pasangan Sejenis di Kebun

"Pemadaman lampu jalan ini dimulai dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB selama PPKM darurat," kata Bobby.

Guna mengantisipasi terjadinya tindak kriminal selama dilakukannya pemadaman lampu jalan, akan tingkatkan patroli malam guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Tadi memang ada tambahan dan keluhan bahwa dengan pemadaman lampu jalan akan terjadi tindak kriminal. Oleh karena itu, Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS akan meningkatkan patroli jalanan," tukasnya.

Load More