Diketahui pada sidang minggu lalu, tiga ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Tebingtinggi diduga melakukan tindak pidana korupsi dana pengadaan buku panduan pendidikan SD dan SMP menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Identitas tiga terdakwa itu mantan Kadisdik Tebingtinggi H Pardamean Siregar, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Masdalena Pohan dan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar di Disdik Tebingtinggi Efni Efridah.
Pada sidang tuntutan tersebut, ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman yang berbeda. Dan hukuman tuntutan yang paling tinggi diberikan kepada terdakwa Efni Efridah.
Sementara untuk diketahui dalam dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa kejadian bermula pihak Dinas Pendidikan mendapati sejumlah kejanggalan dalam pengadaan buku panduan Pendidik senilai Rp2,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemko Tebingtinggi Kota TA 2020.
Baca Juga: Dituduh Korupsi, Eks Menteri Termuda Malaysia Syed Saddiq Bela Diri
Seperti diantaranya Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan, Yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory.
Selain itu, diketahui pula terdakwa H Pardamean Siregar, selain sebagai Pengguna Anggaran (PA) juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan buku panduan panduan di Disdik Tebingtinggi.
Dikatakan Jaksa dari hasil penghitungan tim audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, juga ada temuan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 miliar.
Akibat perbuatannya, JPU menuntut ketiga terdakwa sesuai dengan pasal sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Korupsi Dana Hibah, Ketua KTNA Mura Ditetapkan Tersangka
Berita Terkait
-
Geleng-Geleng Kepala, Tiket Medan-Batam Lebih Mahal dari Terbang ke Eropa: Nyaris Rp18 Juta
-
Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
Terkini
-
Polres Padang Lawas Tes Urine Dadakan di Arus Balik Lebaran 2025, Ini Tujuannya
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Aceh Selatan, 644 Warga Terdampak
-
Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025