“Maafin mama nak, mama udah jadi beban,” sebut Efni dengan tangisan yang kencang.
Namun saat masih membacakan pledoi, hakim ketua langsung memotong dan menyebut bahwa pledoi terdakwa sudah keluar dari konteks hukum.
“Jangan curhat terdakwa, nanti kalau anda kurang puas masih ada banding dan lain sebagainya. Sekarang biarkan kuasa hukummu yang melanjutkan,” ujar hakim singkat.
Mendengar hal itu, Efni langsung terdiam dan meminta hukuman yang seadil-adilnya.
“Saya rasa ini tidak adil pak hakim dan saya mohon semoga pledoi ini bisa jadi bahan pertimbangan,” tandasnya.
Diketahui pada sidang minggu lalu, tiga ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Tebingtinggi diduga melakukan tindak pidana korupsi dana pengadaan buku panduan pendidikan SD dan SMP menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Identitas tiga terdakwa itu mantan Kadisdik Tebingtinggi H Pardamean Siregar, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Masdalena Pohan dan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar di Disdik Tebingtinggi Efni Efridah.
Pada sidang tuntutan tersebut, ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman yang berbeda. Dan hukuman tuntutan yang paling tinggi diberikan kepada terdakwa Efni Efridah.
Sementara untuk diketahui dalam dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa kejadian bermula pihak Dinas Pendidikan mendapati sejumlah kejanggalan dalam pengadaan buku panduan Pendidik senilai Rp2,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemko Tebingtinggi Kota TA 2020.
Baca Juga: Dituduh Korupsi, Eks Menteri Termuda Malaysia Syed Saddiq Bela Diri
Seperti diantaranya Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan, Yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory.
Selain itu, diketahui pula terdakwa H Pardamean Siregar, selain sebagai Pengguna Anggaran (PA) juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan buku panduan panduan di Disdik Tebingtinggi.
Dikatakan Jaksa dari hasil penghitungan tim audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, juga ada temuan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 miliar.
Akibat perbuatannya, JPU menuntut ketiga terdakwa sesuai dengan pasal sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 Sepatu Lari Murah Berkualitas Mulai 300 Ribuan, Cocok untuk Pemula
-
GoTo Salurkan Bantuan untuk Ribuan Mitra Driver Terdampak Banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra
-
Gubernur Aceh: Bupati Cengeng Hadapi Bencana Lebih Baik Mundur!
-
Benarkah 250 Warga Kampung Dalam Meninggal Akibat Banjir Aceh Tamiang?
-
Benarkah Aparat Menjual Beras Bantuan Bencana di Aceh Tengah?