“Maafin mama nak, mama udah jadi beban,” sebut Efni dengan tangisan yang kencang.
Namun saat masih membacakan pledoi, hakim ketua langsung memotong dan menyebut bahwa pledoi terdakwa sudah keluar dari konteks hukum.
“Jangan curhat terdakwa, nanti kalau anda kurang puas masih ada banding dan lain sebagainya. Sekarang biarkan kuasa hukummu yang melanjutkan,” ujar hakim singkat.
Mendengar hal itu, Efni langsung terdiam dan meminta hukuman yang seadil-adilnya.
“Saya rasa ini tidak adil pak hakim dan saya mohon semoga pledoi ini bisa jadi bahan pertimbangan,” tandasnya.
Diketahui pada sidang minggu lalu, tiga ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Tebingtinggi diduga melakukan tindak pidana korupsi dana pengadaan buku panduan pendidikan SD dan SMP menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Identitas tiga terdakwa itu mantan Kadisdik Tebingtinggi H Pardamean Siregar, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Masdalena Pohan dan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar di Disdik Tebingtinggi Efni Efridah.
Pada sidang tuntutan tersebut, ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman yang berbeda. Dan hukuman tuntutan yang paling tinggi diberikan kepada terdakwa Efni Efridah.
Sementara untuk diketahui dalam dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa kejadian bermula pihak Dinas Pendidikan mendapati sejumlah kejanggalan dalam pengadaan buku panduan Pendidik senilai Rp2,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemko Tebingtinggi Kota TA 2020.
Baca Juga: Dituduh Korupsi, Eks Menteri Termuda Malaysia Syed Saddiq Bela Diri
Seperti diantaranya Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan, Yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory.
Selain itu, diketahui pula terdakwa H Pardamean Siregar, selain sebagai Pengguna Anggaran (PA) juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan buku panduan panduan di Disdik Tebingtinggi.
Dikatakan Jaksa dari hasil penghitungan tim audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, juga ada temuan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 miliar.
Akibat perbuatannya, JPU menuntut ketiga terdakwa sesuai dengan pasal sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang