SuaraSumut.id - Pemerintah memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Ada sejumlah perubahan yang dilakukan, salah satunya soal kebijakan untuk pelaku usaha.
Para pelaku usaha rumah makan, restoran, dan cafe tidak merugi, masyarakat diperbolehkan makan di tempat, namun, waktunya dibatasi maksimal 20 menit. Para pelaku usaha mengapresiasi perubahan kebijakan yang dilakukan. Namun, hal itu tidak akan efektif pelaksanaannya.
"Gak akan efektif seratus persen, apalagi untuk restoran yang menunya harus dimasak dulu. Maksudnya bukan seperti rumah makan Padang yang bisa langsung disajikan. Contohnya, menu nasi goreng, proses masaknya aja butuh sekitar 10-15 menit kalo gak ada antrian. Masa iya makan cuma 5 menit, " kata Salim, salah seorang pelaku usaha restoran di Kota Medan, Senin (26/7/2021).
Ia mengaku, penerapan penanganan Covid-19 di tempat makan bukan persoalan waktu. Tetapi lebih ke pengetatan protokol kesehatan.
Baca Juga: Sampah Medis Bisa Tularkan Covid-19, Sejumlah Petugas di Jakarta Terpapar
"Tempat duduk di jarangkan, kalau bisa tempat makan dan minum dibuat outdoor. Ketersediaan tempat cuci tangan, pelayan dan pengunjung diwajibkan pakai masker. Yang kayak gitu," ujarnya.
"Bisa juga menggunakan wadah makan atau minum yang sekali pakai. Bukan persoalan waktunya, misalnya di resto pengunjungnya hanya dua orang, apa perlu diterapkan batas waktu? Kan gak masuk akal," imbuhnya.
Dirinya dan beberapa kawan-kawannya sesama pemilik usaha F&B (food & beverage) tidak menerima sosialisasi terkait isi aturan perpanjangan PPKM.
"Jadi sebagian besar pemilik usaha, mulai hari udah mengizinkan pelanggan untuk dine-in (makan atau minum) di cafe atau restauran mereka," terangnya.
Ia menceritakan, saat ini pendapatan mereka anjlok dan turun hampir 100 persen. Mereka pun harus melakukan sistem shift bagi para pekerja.
Baca Juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Cegah Kebocoran Data Pribadi Warga Saat Vaksinasi
"Pendapatan kami cuma bisa untuk membayar sewa tempat dan gaji karyawan, itupun tidak penuh. Karena kami terpaksa memberlakukan sistem shift. Jadi dalam satu bulan, mereka cuma bekerja sekitar 15 hari. Sedangkan para pemilik modal gak menerima pembagian keuntungan untuk bulan ini," katanya.
Berita Terkait
-
Libur Cuti Bersama Habis, Harga Tiket Pesawat Medan-Jakarta Rp10 Jutaan
-
Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Tembus Rp17 Jutaan, ke Jepang Cuma Rp5 Juta
-
Geleng-Geleng Kepala, Tiket Medan-Batam Lebih Mahal dari Terbang ke Eropa: Nyaris Rp18 Juta
-
Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
Terkini
-
Mobil Sekeluarga Tertabrak Kereta Api di Asahan, 1 Tewas dan 4 Luka-luka
-
3 Geng Motor Ditangkap Gegara Aniaya Pelajar di Asahan Sumut
-
Cuaca Ekstrem Landa Pematangsiantar, Satu Rumah Rusak
-
Arus Balik Lebaran 2025, Ribuan Kendaraan Lintasi Tol Kualanamu
-
Harga Tiket Pesawat Jakarta-Medan di Momen Arus Balik Lebaran 2025 Normal