SuaraSumut.id - Seorang pengusaha galian pasir bernama Abdul Dani (41) asal Cimahi, Jawa Barat, yang menetap di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, ditemukan tewas terkapar bersimbah darah.
Lokasi korban tewas berada di di Jalan Pendidikan, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak. Pada tubuh korban ditemukan sebanyak satu luka tusukan benda tajam tepat di dada dan bagian kepala pecah diduga akibat hantaman benda tumpul.
Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap tiga orang pelaku yang merupakan mantan karyawan korban. Ketiganya berinisial DBLW alias Bendot (33), D alias Darwis (37) dan EFB (38).
"Ketiga tersangka ditangkap di lokasi terpisah di Langkat dan Namorambe," kata Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung, Rabu (28/7/2021).
Ia mengatakan, saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki ketiganya.
Dari pemeriksaan diketahui motif ketiga tersangka nekat menghabisi nyawa pengusaha galian pasir itu karena dendam.
"Dendam lama dari tersangka ke korban, karena saat mereka sebagai bos dan karyawan, korban sering memperlakukan tidak baik, membentak, memukul dan sebagainya," ujarnya.
Dendam ini pun dilampiaskan ketiga para pelaku. Pada Kamis (22/7/2021), korban datang untuk menjumpai salah seorang mantan karyawannya berinisial DBLW alias Bendot untuk menanyakan urusan galian pasir dan sparepart motor. Saat korban datang terjadi pertengkaran.
"Korban duluan mencekik tersangka (Bandot)," katanya.
Baca Juga: Anggota DPRD Solo Asyik Karaoke Viral, Apa Respons Gibran?
Melihat temannya dianiaya korban, kedua pelaku lainnya datang dan membela. EFB menghantam linggis ke kepala korban hingga jatuh terkapar bersimbah darah.
Sedangkan Bandot menikam korban di bagian dada hingga tewas. Puas menganiaya bekas tokenya hingga tewas, ketiganya lalu kabur berpencar. Hingga akhirnya ketiganya diringkus polisi.
Dari pelaku disita barang bukti satu unit sepeda motor, satu linggis, satu pisau, tiga HP, 1 kaus, dan satu sandal.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 338 subsideir Pasal 170 Jo pPasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 20 penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
32 Tahun Jadi Misteri, Kasus Pembunuhan Stephanie Terungkap Lewat Tes DNA Terbaru
-
Buntut Pembunuhan Presiden Haiti, Komandan Paspampres Ditangkap Polisi
-
Diduga Terlibat Pembunuhan Presiden, Komandan Paspampres Haiti Ditangkap
-
Buntut Kasus Pembunuhan, Perusahaan Finance Diminta Jangan Pakai Debt Collector
-
Polisi Ungkap Upaya Pembunuhan Presiden Madagaskar, 2 Eks Tentara Prancis Ditangkap
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Beroperasi Saat Ramadan, Diskotek Blue Night di Langkat Dirazia, 48 Orang Positif Narkotika
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Perhimpunan Pergerakan 98: Ini Upaya Pembunuhan
-
WN Belgia Dideportasi Gegara Langgar Aturan Keimigrasian
-
Banyak yang Salah! Ini Cara Membedakan Sepatu Adidas Original dan KW
-
Kapan Perlu Ganti HP? 7 Tanda Smartphone Sudah Saatnya Diganti