SuaraSumut.id - Seorang pengusaha galian pasir bernama Abdul Dani (41) asal Cimahi, Jawa Barat, yang menetap di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, ditemukan tewas terkapar bersimbah darah.
Lokasi korban tewas berada di di Jalan Pendidikan, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak. Pada tubuh korban ditemukan sebanyak satu luka tusukan benda tajam tepat di dada dan bagian kepala pecah diduga akibat hantaman benda tumpul.
Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap tiga orang pelaku yang merupakan mantan karyawan korban. Ketiganya berinisial DBLW alias Bendot (33), D alias Darwis (37) dan EFB (38).
"Ketiga tersangka ditangkap di lokasi terpisah di Langkat dan Namorambe," kata Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung, Rabu (28/7/2021).
Ia mengatakan, saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki ketiganya.
Dari pemeriksaan diketahui motif ketiga tersangka nekat menghabisi nyawa pengusaha galian pasir itu karena dendam.
"Dendam lama dari tersangka ke korban, karena saat mereka sebagai bos dan karyawan, korban sering memperlakukan tidak baik, membentak, memukul dan sebagainya," ujarnya.
Dendam ini pun dilampiaskan ketiga para pelaku. Pada Kamis (22/7/2021), korban datang untuk menjumpai salah seorang mantan karyawannya berinisial DBLW alias Bendot untuk menanyakan urusan galian pasir dan sparepart motor. Saat korban datang terjadi pertengkaran.
"Korban duluan mencekik tersangka (Bandot)," katanya.
Baca Juga: Anggota DPRD Solo Asyik Karaoke Viral, Apa Respons Gibran?
Melihat temannya dianiaya korban, kedua pelaku lainnya datang dan membela. EFB menghantam linggis ke kepala korban hingga jatuh terkapar bersimbah darah.
Sedangkan Bandot menikam korban di bagian dada hingga tewas. Puas menganiaya bekas tokenya hingga tewas, ketiganya lalu kabur berpencar. Hingga akhirnya ketiganya diringkus polisi.
Dari pelaku disita barang bukti satu unit sepeda motor, satu linggis, satu pisau, tiga HP, 1 kaus, dan satu sandal.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 338 subsideir Pasal 170 Jo pPasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 20 penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
32 Tahun Jadi Misteri, Kasus Pembunuhan Stephanie Terungkap Lewat Tes DNA Terbaru
-
Buntut Pembunuhan Presiden Haiti, Komandan Paspampres Ditangkap Polisi
-
Diduga Terlibat Pembunuhan Presiden, Komandan Paspampres Haiti Ditangkap
-
Buntut Kasus Pembunuhan, Perusahaan Finance Diminta Jangan Pakai Debt Collector
-
Polisi Ungkap Upaya Pembunuhan Presiden Madagaskar, 2 Eks Tentara Prancis Ditangkap
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
Terkini
-
4 Sepatu Lari Lokal untuk Berbagai Medan: Nyaman, Tangguh
-
Sumatera Utara Siaga! Cuaca Ekstrem Mengintai hingga 15 Desember 2025
-
FiberStar Perkuat Respons Kemanusiaan di Sumatera Melalui Bantuan Logistik-Internet Darurat Starlink
-
2.100 Hektare Lahan Sawah di Aceh Barat Rusak Akibat Banjir Bandang
-
23 Sekolah di Nagan Raya Rusak Akibat Banjir, Kerugian Capai Puluhan Miliar