SuaraSumut.id - Seorang pengusaha galian pasir bernama Abdul Dani (41) asal Cimahi, Jawa Barat, yang menetap di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, ditemukan tewas terkapar bersimbah darah.
Lokasi korban tewas berada di di Jalan Pendidikan, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak. Pada tubuh korban ditemukan sebanyak satu luka tusukan benda tajam tepat di dada dan bagian kepala pecah diduga akibat hantaman benda tumpul.
Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap tiga orang pelaku yang merupakan mantan karyawan korban. Ketiganya berinisial DBLW alias Bendot (33), D alias Darwis (37) dan EFB (38).
"Ketiga tersangka ditangkap di lokasi terpisah di Langkat dan Namorambe," kata Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung, Rabu (28/7/2021).
Ia mengatakan, saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki ketiganya.
Dari pemeriksaan diketahui motif ketiga tersangka nekat menghabisi nyawa pengusaha galian pasir itu karena dendam.
"Dendam lama dari tersangka ke korban, karena saat mereka sebagai bos dan karyawan, korban sering memperlakukan tidak baik, membentak, memukul dan sebagainya," ujarnya.
Dendam ini pun dilampiaskan ketiga para pelaku. Pada Kamis (22/7/2021), korban datang untuk menjumpai salah seorang mantan karyawannya berinisial DBLW alias Bendot untuk menanyakan urusan galian pasir dan sparepart motor. Saat korban datang terjadi pertengkaran.
"Korban duluan mencekik tersangka (Bandot)," katanya.
Baca Juga: Anggota DPRD Solo Asyik Karaoke Viral, Apa Respons Gibran?
Melihat temannya dianiaya korban, kedua pelaku lainnya datang dan membela. EFB menghantam linggis ke kepala korban hingga jatuh terkapar bersimbah darah.
Sedangkan Bandot menikam korban di bagian dada hingga tewas. Puas menganiaya bekas tokenya hingga tewas, ketiganya lalu kabur berpencar. Hingga akhirnya ketiganya diringkus polisi.
Dari pelaku disita barang bukti satu unit sepeda motor, satu linggis, satu pisau, tiga HP, 1 kaus, dan satu sandal.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 338 subsideir Pasal 170 Jo pPasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 20 penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
32 Tahun Jadi Misteri, Kasus Pembunuhan Stephanie Terungkap Lewat Tes DNA Terbaru
-
Buntut Pembunuhan Presiden Haiti, Komandan Paspampres Ditangkap Polisi
-
Diduga Terlibat Pembunuhan Presiden, Komandan Paspampres Haiti Ditangkap
-
Buntut Kasus Pembunuhan, Perusahaan Finance Diminta Jangan Pakai Debt Collector
-
Polisi Ungkap Upaya Pembunuhan Presiden Madagaskar, 2 Eks Tentara Prancis Ditangkap
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Kunjungi AMPI Sumut, Zigo Rolanda Siap Bawa Semangat Baru Maju Caketum DPP
-
Ketua DPRD Sumut Erni Diperiksa Polda Sumut, Tegaskan Tak Berkaitan dengan Perkara Dhody Thahir
-
Investasi Syariah Makin Dilirik, BRI Wealth Management Dorong Strategi Diversifikasi
-
Komplotan Pencuri Motor Antarprovinsi Ditangkap di Medan, 71 Kali Beraksi, 2 Ditembak
-
Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi di Simalungun, Lima Paket Ganja Ditemukan