SuaraSumut.id - Seorang pengusaha galian pasir bernama Abdul Dani (41) asal Cimahi, Jawa Barat, yang menetap di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, ditemukan tewas terkapar bersimbah darah.
Lokasi korban tewas berada di di Jalan Pendidikan, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak. Pada tubuh korban ditemukan sebanyak satu luka tusukan benda tajam tepat di dada dan bagian kepala pecah diduga akibat hantaman benda tumpul.
Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap tiga orang pelaku yang merupakan mantan karyawan korban. Ketiganya berinisial DBLW alias Bendot (33), D alias Darwis (37) dan EFB (38).
"Ketiga tersangka ditangkap di lokasi terpisah di Langkat dan Namorambe," kata Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung, Rabu (28/7/2021).
Ia mengatakan, saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki ketiganya.
Dari pemeriksaan diketahui motif ketiga tersangka nekat menghabisi nyawa pengusaha galian pasir itu karena dendam.
"Dendam lama dari tersangka ke korban, karena saat mereka sebagai bos dan karyawan, korban sering memperlakukan tidak baik, membentak, memukul dan sebagainya," ujarnya.
Dendam ini pun dilampiaskan ketiga para pelaku. Pada Kamis (22/7/2021), korban datang untuk menjumpai salah seorang mantan karyawannya berinisial DBLW alias Bendot untuk menanyakan urusan galian pasir dan sparepart motor. Saat korban datang terjadi pertengkaran.
"Korban duluan mencekik tersangka (Bandot)," katanya.
Baca Juga: Anggota DPRD Solo Asyik Karaoke Viral, Apa Respons Gibran?
Melihat temannya dianiaya korban, kedua pelaku lainnya datang dan membela. EFB menghantam linggis ke kepala korban hingga jatuh terkapar bersimbah darah.
Sedangkan Bandot menikam korban di bagian dada hingga tewas. Puas menganiaya bekas tokenya hingga tewas, ketiganya lalu kabur berpencar. Hingga akhirnya ketiganya diringkus polisi.
Dari pelaku disita barang bukti satu unit sepeda motor, satu linggis, satu pisau, tiga HP, 1 kaus, dan satu sandal.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 338 subsideir Pasal 170 Jo pPasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 20 penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
32 Tahun Jadi Misteri, Kasus Pembunuhan Stephanie Terungkap Lewat Tes DNA Terbaru
-
Buntut Pembunuhan Presiden Haiti, Komandan Paspampres Ditangkap Polisi
-
Diduga Terlibat Pembunuhan Presiden, Komandan Paspampres Haiti Ditangkap
-
Buntut Kasus Pembunuhan, Perusahaan Finance Diminta Jangan Pakai Debt Collector
-
Polisi Ungkap Upaya Pembunuhan Presiden Madagaskar, 2 Eks Tentara Prancis Ditangkap
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Telkomsel Perkuat Konektivitas Huntara Aceh Tamiang melalui Kolaborasi Telkom Group dan Danantara
-
Bupati Copot Lurah-Kades Sampaikan Terima Kasih ke Bakhtiar, Rahmansyah: Gubsu Harus Beri Peringatan
-
Ribuan ASN Pemerintah Aceh Dikerahkan Bersihkan Sekolah Pascabencana
-
Perdana di 2026, Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Antar Provinsi di Langkat
-
Bantuan ke Sikundo Aceh Barat Dikirim Pakai Helikopter Gegara Jalan Masih Terputus