SuaraSumut.id - Terdakwa pemilik 48 kilogram sabu dituntut hukuman mati. Tuntutan dibacakan JPU Harry Arfhan dan M Iqbal Zakwan pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (28/7/2021).
Sidang berlangsung secara virtual dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Apriyanti. Sedangkan Terdakwa Rusu alias Maeli bin Yakob (41), mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur.
JPU Harry Arfhan menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Terdakwa terbukti bersalah secara sah meyakinkan melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.
"Menuntut terdakwa Rusu alias Maeli bin Yakob dengan pidana mati," katanya.
Terdakwa dituntut pasal berlapis karena selain memiliki dan menyimpan sabu-sabu, juga memiliki senjata api tanpa izin.
Selain menuntut pidana mati, JPU juga menuntut barang bukti berupa mobil, dua unit telepon genggam, sepucuk senjata api genggam laras pendek beserta dengan lima butir amunisinya, dan tiga goni narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 48 kilogram disita untuk negara.
Usai mendengarkan tuntutan JPU dan terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan dengan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa. [Antara]
Baca Juga: Limbah B3 Medis Covid-19 Jadi Masalah Baru, Wapres: Jangan Sampai Jadi Sumber Penularan
Berita Terkait
-
Oknum Anggota TNI Pembunuh Jurnalis di Sumut Terancam Hukuman Mati
-
Timbun Alat Kesehatan dan Edarkan Sabu, IF Diancam Hukuman Mati
-
Pembunuh TKA China di Konawe Ditangkap, Pelaku Terancam Hukuman Mati
-
Seram! Warga Langgar Protokol Kesehatan di China Terancam Hukuman Mati
-
Kacau, MA Batalkan Hukuman Mati untuk Narapidana yang Sudah Dieksekusi
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya