SuaraSumut.id - Terdakwa pemilik 48 kilogram sabu dituntut hukuman mati. Tuntutan dibacakan JPU Harry Arfhan dan M Iqbal Zakwan pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (28/7/2021).
Sidang berlangsung secara virtual dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Apriyanti. Sedangkan Terdakwa Rusu alias Maeli bin Yakob (41), mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur.
JPU Harry Arfhan menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Terdakwa terbukti bersalah secara sah meyakinkan melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.
"Menuntut terdakwa Rusu alias Maeli bin Yakob dengan pidana mati," katanya.
Terdakwa dituntut pasal berlapis karena selain memiliki dan menyimpan sabu-sabu, juga memiliki senjata api tanpa izin.
Selain menuntut pidana mati, JPU juga menuntut barang bukti berupa mobil, dua unit telepon genggam, sepucuk senjata api genggam laras pendek beserta dengan lima butir amunisinya, dan tiga goni narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 48 kilogram disita untuk negara.
Usai mendengarkan tuntutan JPU dan terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan dengan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa. [Antara]
Baca Juga: Limbah B3 Medis Covid-19 Jadi Masalah Baru, Wapres: Jangan Sampai Jadi Sumber Penularan
Berita Terkait
-
Oknum Anggota TNI Pembunuh Jurnalis di Sumut Terancam Hukuman Mati
-
Timbun Alat Kesehatan dan Edarkan Sabu, IF Diancam Hukuman Mati
-
Pembunuh TKA China di Konawe Ditangkap, Pelaku Terancam Hukuman Mati
-
Seram! Warga Langgar Protokol Kesehatan di China Terancam Hukuman Mati
-
Kacau, MA Batalkan Hukuman Mati untuk Narapidana yang Sudah Dieksekusi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja