SuaraSumut.id - Terdakwa pemilik 48 kilogram sabu dituntut hukuman mati. Tuntutan dibacakan JPU Harry Arfhan dan M Iqbal Zakwan pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (28/7/2021).
Sidang berlangsung secara virtual dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Apriyanti. Sedangkan Terdakwa Rusu alias Maeli bin Yakob (41), mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur.
JPU Harry Arfhan menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Terdakwa terbukti bersalah secara sah meyakinkan melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.
"Menuntut terdakwa Rusu alias Maeli bin Yakob dengan pidana mati," katanya.
Terdakwa dituntut pasal berlapis karena selain memiliki dan menyimpan sabu-sabu, juga memiliki senjata api tanpa izin.
Selain menuntut pidana mati, JPU juga menuntut barang bukti berupa mobil, dua unit telepon genggam, sepucuk senjata api genggam laras pendek beserta dengan lima butir amunisinya, dan tiga goni narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 48 kilogram disita untuk negara.
Usai mendengarkan tuntutan JPU dan terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan dengan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa. [Antara]
Baca Juga: Limbah B3 Medis Covid-19 Jadi Masalah Baru, Wapres: Jangan Sampai Jadi Sumber Penularan
Berita Terkait
-
Oknum Anggota TNI Pembunuh Jurnalis di Sumut Terancam Hukuman Mati
-
Timbun Alat Kesehatan dan Edarkan Sabu, IF Diancam Hukuman Mati
-
Pembunuh TKA China di Konawe Ditangkap, Pelaku Terancam Hukuman Mati
-
Seram! Warga Langgar Protokol Kesehatan di China Terancam Hukuman Mati
-
Kacau, MA Batalkan Hukuman Mati untuk Narapidana yang Sudah Dieksekusi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Panduan Membeli Mobil Hybrid Bekas: Hemat BBM Tanpa Salah Pilih
-
Jalur Aceh Timur-Gayo Lues via Lokop Segera Terhubung, Penanganan Darurat Masuki Tahap Akhir
-
Mobil Bekas Tabrak Murah tapi Berisiko? Ini Keuntungan dan Kerugian
-
Tips Merawat Mobil yang Jarang Dipakai Agar Tetap Prima dan Awet
-
Jangan Anggap Remeh! Ini Kelebihan Pelek Jari-jari Dibanding Pelek Alloy