SuaraSumut.id - Delapan terdakwa kasus penyelundupan 201 Kg sabu dituntut hukuman mati. Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Kedelapan terdakwa adalah Teku Junaidi bin Jamaludin, Bustami alias Pawang Ami bin Bustamam, Arief Pribadi bin Awaluddin, Wahyono bin Suwarno, Ruwadi alias Adi bin Karmono, Misdiyanto alias Mis bin Mustain, Muhammad Idris bin Ismail, dan Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis.
Sidang yang berlangsung secara virtual diikuti oleh para terdakwa dari rutan tempat mereka ditahan.
JPU mengatakan, para terdakwa pada Desember 2020 menyelundupkan sabu dengan berat keseluruhan 201 Kg lebih. Barang haram itu diambil dari kapal asing di tengah laut di Provinsi Aceh.
Pengambilan narkoba atas perintah warga negara asing bernama Michael yang kini masuk DPO. Ia menjanjikan upah Rp 4 miliar jika narkoba tersebut sampai ke Jakarta.
"Selanjutnya, para terdakwa mengambil narkoba tersebut tengah laut menggunakan kapal motor setelah koordinat titik temu diberikan Michael. Komunikasi Michael dengan terdakwa Teku Junaidi bin Jamaludin menggunakan telepon," kata JPU.
Setelah terdakwa mengambil sabu itu, lalu dibawa ke Banda Aceh. Narkoba itu hendak dibawa ke Jakarta menggunakan mobil milik terdakwa Teku Junaidi bin Jamaludin. Terdakwa bersama Wahyono, dan Ruwadi ditangkap polisi di kawasan Ajun, Aceh Besar.
Terdakwa Bustami ditangkap di rumahnya di Desa Neuheun, Aceh Besar, dan terdakwa Arief Pribadi di Banda Aceh. Kemudian, mereka bersama barang bukti dibawa ke Jakarta. Di Jakarta, polisi menangkap terdakwa Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis.
JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Resmi, Dani Carvajal Perpanjang Kontrak di Real Madrid sampai 2025
"Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah berantas narkoba. Serta jumlah barang narkoba sangat banyak. Sedangkan hal meringankan tidak ada," kata JPU.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa dan penasihat hukumnya.
Berita Terkait
-
Terdakwa Kasus 48 Kg Sabu di Aceh Dituntut Hukuman Mati
-
Oknum Anggota TNI Pembunuh Jurnalis di Sumut Terancam Hukuman Mati
-
Timbun Alat Kesehatan dan Edarkan Sabu, IF Diancam Hukuman Mati
-
Pembunuh TKA China di Konawe Ditangkap, Pelaku Terancam Hukuman Mati
-
Kacau, MA Batalkan Hukuman Mati untuk Narapidana yang Sudah Dieksekusi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pertamina Hadirkan Listrik Tenaga Surya, Terangi Tenda Pengungsi Aceh Tamiang
-
Hadir di Tengah Warga, Bank Mandiri Kembali Salurkan Bantuan Bencana di Tiga Titik Sumatera Utara
-
4 Sandal Gunung Pilihan untuk Mobilitas Harian
-
Parfum Wanita Semakin Wangi Saat Berkeringat, Solusi Tampil Percaya Diri Saat Aktif Seharian
-
Akses Jalan Putus, Petani Aceh Tengah Jalan Kaki Berjam-jam demi Jual Cabai