SuaraSumut.id - Delapan terdakwa kasus penyelundupan 201 Kg sabu dituntut hukuman mati. Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Kedelapan terdakwa adalah Teku Junaidi bin Jamaludin, Bustami alias Pawang Ami bin Bustamam, Arief Pribadi bin Awaluddin, Wahyono bin Suwarno, Ruwadi alias Adi bin Karmono, Misdiyanto alias Mis bin Mustain, Muhammad Idris bin Ismail, dan Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis.
Sidang yang berlangsung secara virtual diikuti oleh para terdakwa dari rutan tempat mereka ditahan.
JPU mengatakan, para terdakwa pada Desember 2020 menyelundupkan sabu dengan berat keseluruhan 201 Kg lebih. Barang haram itu diambil dari kapal asing di tengah laut di Provinsi Aceh.
Pengambilan narkoba atas perintah warga negara asing bernama Michael yang kini masuk DPO. Ia menjanjikan upah Rp 4 miliar jika narkoba tersebut sampai ke Jakarta.
"Selanjutnya, para terdakwa mengambil narkoba tersebut tengah laut menggunakan kapal motor setelah koordinat titik temu diberikan Michael. Komunikasi Michael dengan terdakwa Teku Junaidi bin Jamaludin menggunakan telepon," kata JPU.
Setelah terdakwa mengambil sabu itu, lalu dibawa ke Banda Aceh. Narkoba itu hendak dibawa ke Jakarta menggunakan mobil milik terdakwa Teku Junaidi bin Jamaludin. Terdakwa bersama Wahyono, dan Ruwadi ditangkap polisi di kawasan Ajun, Aceh Besar.
Terdakwa Bustami ditangkap di rumahnya di Desa Neuheun, Aceh Besar, dan terdakwa Arief Pribadi di Banda Aceh. Kemudian, mereka bersama barang bukti dibawa ke Jakarta. Di Jakarta, polisi menangkap terdakwa Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis.
JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Resmi, Dani Carvajal Perpanjang Kontrak di Real Madrid sampai 2025
"Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah berantas narkoba. Serta jumlah barang narkoba sangat banyak. Sedangkan hal meringankan tidak ada," kata JPU.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa dan penasihat hukumnya.
Berita Terkait
-
Terdakwa Kasus 48 Kg Sabu di Aceh Dituntut Hukuman Mati
-
Oknum Anggota TNI Pembunuh Jurnalis di Sumut Terancam Hukuman Mati
-
Timbun Alat Kesehatan dan Edarkan Sabu, IF Diancam Hukuman Mati
-
Pembunuh TKA China di Konawe Ditangkap, Pelaku Terancam Hukuman Mati
-
Kacau, MA Batalkan Hukuman Mati untuk Narapidana yang Sudah Dieksekusi
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
-
Nge-War Tiket Lebaran? Begini Cara Hemat Pakai Promo BRI dan Manfaatkan Super Apps BRImo
-
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Hadirkan 4.000 Paket Ramadan untuk Warga Medan
-
Tri Perkuat Koneksi Ramadan 2026 dengan Paket 65GB Dilengkapi AI
-
Bandara Kualanamu Buka 151 Penerbangan Tambahan pada Mudik Lebaran 2026