SuaraSumut.id - Terpidana kasus dugaan korupsi dana desa yang menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) ditangkap tim dari Kejari Lhokseumawe.
Terpidana Mustaqim bin Abdullah Nur ditangkap di tempat persembunyiannya, di Desa Masjid Puenteut, Kecamatan Blangmangat, Kota Lhokseumawe, pada Kamis (29/7/2021). Sebelumnya, ia diketahui sempat melarikan diri ke Malaysia.
"Selama ini yang bersangkutan kabur ke Malaysia, dan baru dua minggu kembali. Mustaqim dipidana lima tahun penjara. Ia ditangkap tanpa ada perlawanna," kata Kepala Kejari Lhokseumawe Mukhlis, dilansir dari Antara, Jumat (30/7/2021).
Mustaqim divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dalam perkara korupsi dana desa. Ia dihukum lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 243 juta. Ketentuannya jika tidak membayar dan tidak memiliki harta benda, maka dipidana sembilan bulan penjara.
Ia melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Setelah proses pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan dieksekusi ke Lapas Lhokseumawe guna menjalani masa hukuman," tukasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Nurdin Abdullah, 2 Penyumbang Masjid Diperiksa Hakim
-
Dua Terpidana Korupsi Fee Proyek Lampung Selatan Dieksekusi ke Rutan Bandar Lampung
-
Alex Noerdin Diperiksa Kejagung Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid, Alex Noerdin dan Jimly Asshiddiqie Diperiksa di Kejagung
-
Kritik Telak Ray Rangkuti, Sebut Megawati Cuek dengan Maraknya Nepotisme dan Korupsi
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?