SuaraSumut.id - Terpidana kasus dugaan korupsi dana desa yang menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) ditangkap tim dari Kejari Lhokseumawe.
Terpidana Mustaqim bin Abdullah Nur ditangkap di tempat persembunyiannya, di Desa Masjid Puenteut, Kecamatan Blangmangat, Kota Lhokseumawe, pada Kamis (29/7/2021). Sebelumnya, ia diketahui sempat melarikan diri ke Malaysia.
"Selama ini yang bersangkutan kabur ke Malaysia, dan baru dua minggu kembali. Mustaqim dipidana lima tahun penjara. Ia ditangkap tanpa ada perlawanna," kata Kepala Kejari Lhokseumawe Mukhlis, dilansir dari Antara, Jumat (30/7/2021).
Mustaqim divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dalam perkara korupsi dana desa. Ia dihukum lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 243 juta. Ketentuannya jika tidak membayar dan tidak memiliki harta benda, maka dipidana sembilan bulan penjara.
Ia melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Setelah proses pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan dieksekusi ke Lapas Lhokseumawe guna menjalani masa hukuman," tukasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Nurdin Abdullah, 2 Penyumbang Masjid Diperiksa Hakim
-
Dua Terpidana Korupsi Fee Proyek Lampung Selatan Dieksekusi ke Rutan Bandar Lampung
-
Alex Noerdin Diperiksa Kejagung Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid, Alex Noerdin dan Jimly Asshiddiqie Diperiksa di Kejagung
-
Kritik Telak Ray Rangkuti, Sebut Megawati Cuek dengan Maraknya Nepotisme dan Korupsi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja