- Polisi menangkap tiga pria di gerbang tol Panei, Simalungun, pada Jumat 8 Juni 2026 atas kasus perdagangan satwa dilindungi.
- Aparat menyita barang bukti berupa 30 kilogram sisik trenggiling, kulit beruang madu, serta bagian tubuh satwa dilindungi lainnya.
- Ketiga pelaku terancam hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
SuaraSumut.id - Pihak kepolisian menggagalkan perdagangan sisik trenggiling dan berbagai jenis satwa dilindungi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pria diduga pelaku ditangkap bersama puluhan kilogram sisik trenggiling dan sejumlah bagian tubuh satwa yang diduga akan diperjualbelikan.
"Tiga pelaku ditangkap di depan gerbang tol Panei, Kecamatan Panombean Panei, pada Jumat (8/6/2026)," kata Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaarta, Selasa, 16 Juni 2026.
Wisnugraha mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap berinisial JSS (37), RS (27), dan MT (34).
Sementara barang bukti yang disita yaitu 30 kg sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, satu kulit beruang madu beserta tulang belulangnya.
Kemudian, tiga paruh burung rangkong berserta beberapa helai bulu, satu tanduk rusa, satu pucuk senapan angin jenis PCP, satu bilah belati, dua unit sepeda motor, serta satu unit mobil pikap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, JSS diduga berperan sebagai pengangkut sekaligus pemilik sebagian besar barang bukti yang ditemukan.
"Sementara RS dan MT diduga merupakan pemilik sisik trenggiling dengan berat masing-masing 8,5 kg dan 3,5 kg," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf c juncto Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Satgas PRR Perkuat Mitigasi Bencana Susulan di Titik Rawan Wilayah Terdampak
-
Garuda Muda Tersingkir di Semifinal Piala AFF U-19 2026
-
Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN, Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman Listrik
-
Taklukkan Vietnam 2-1, Garuda Muda Melaju ke Semifinal Piala AFF U-19
-
Perangi Narkoba, Bobby Nasution Kerahkan Satpol PP, Polisi hingga TNI Patroli Gabungan di Asahan
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Tuntutan Diterima DPRD Sumut, Mahasiswa Desak Pemerintah Turunkan BBM - Hapus MBG
-
Demo di DPRD Sumut, Mahasiswa Blokir Jalan: Kebijakan Prabowo-Gibran Menyengsarakan Rakyat
-
Kunjungi SRMP Medan, Mensos Gus Ipul: Sekolah Rakyat Ubah Masa Depan Anak
-
Lengkap Doa Awal Tahun Baru 1 Muharram 1448 H, Arab, Latin, dan Artinya
-
Tragedi Kecelakaan Maut di Pidie Aceh, 4 Orang Meninggal Dunia