- Polisi menangkap tiga pria di gerbang tol Panei, Simalungun, pada Jumat 8 Juni 2026 atas kasus perdagangan satwa dilindungi.
- Aparat menyita barang bukti berupa 30 kilogram sisik trenggiling, kulit beruang madu, serta bagian tubuh satwa dilindungi lainnya.
- Ketiga pelaku terancam hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
SuaraSumut.id - Pihak kepolisian menggagalkan perdagangan sisik trenggiling dan berbagai jenis satwa dilindungi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pria diduga pelaku ditangkap bersama puluhan kilogram sisik trenggiling dan sejumlah bagian tubuh satwa yang diduga akan diperjualbelikan.
"Tiga pelaku ditangkap di depan gerbang tol Panei, Kecamatan Panombean Panei, pada Jumat (8/6/2026)," kata Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaarta, Selasa, 16 Juni 2026.
Wisnugraha mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap berinisial JSS (37), RS (27), dan MT (34).
Sementara barang bukti yang disita yaitu 30 kg sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, satu kulit beruang madu beserta tulang belulangnya.
Kemudian, tiga paruh burung rangkong berserta beberapa helai bulu, satu tanduk rusa, satu pucuk senapan angin jenis PCP, satu bilah belati, dua unit sepeda motor, serta satu unit mobil pikap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, JSS diduga berperan sebagai pengangkut sekaligus pemilik sebagian besar barang bukti yang ditemukan.
"Sementara RS dan MT diduga merupakan pemilik sisik trenggiling dengan berat masing-masing 8,5 kg dan 3,5 kg," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf c juncto Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Bobby Nasution Jadi Gubernur Sumut Pertama yang Berkantor di Kepulauan Nias
-
Mafia Internasional Diburu, Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Dibongkar
-
Ledakan Guncang Grand Polonia Medan, Lima Rumah Alami Kerusakan
-
Bobby Nasution Siapkan Gudang Logistik di Nias, Jaga Pasokan Saat Cuaca Buruk
-
Bobby Nasution Dorong Warisan Sejarah Nias Jadi Destinasi Wisata Dunia
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sekdis Labuhanbatu Ditangkap Kasus Dugaan Penipuan, Modus Proyek Fiktif
-
2 SPPG di Simeulue Aceh Berhenti Beroperasi
-
Hujan di Simalungun Bikin Motor Terseret Arus, Ratusan Rumah Kebanjiran
-
Duel Berdarah di Karo Renggut 2 Korban Jiwa, Polisi Selidiki
-
BNNP Sumut Bongkar Home Industri Pod Getar di Medan, Bisa Pesan Lewat COD