Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 02 Agustus 2021 | 12:21 WIB
Suasana di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. [digtara.com]

SuaraSumut.id - Pemerintah mulai mewajibkan setiap penumpang pesawat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat penerbangan. Setiap calon penumpang di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara wajib mengunduh aplikasi tersebut.

"Pemberlakuan tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021 Tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindung," kata Executive General Manajer PT Angkasa Pura II Kualanamu, Heriyanto Wibowo, dilansir dari Antara, Senin (2/8/2021).

Pemberlakuan digital validasi dokumen penerbangan kepada seluruh calon penumpang di Bandara Kualanamu mulai hari Minggu tanggal 1 Agustus 2021.

Digitalisasi validasi dokumen penerbangan yang berkaitan dengan dokumen kesehatan adalah surat keterangan vaksin dan hasil test Covid-19, yakni RT-PCR dan RT-Antigen.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Penganiyaan Sekuriti Vaksinasi GBK Terhadap Zaelani

"Ini untuk mempermudah perjalanan calon penumpang di era digital dan memperkuat protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19," ujarnya.

Calon penumpang pesawat wajib melakukan tes Covid-19, di 742 laboratorium yang terintegrasi dengan data New All Record (NAR) Kemenkes, yang mana hasilnya akan langsung diunggah di aplikasi PeduliLindung.

"Terdapat sekitar 34 laboratorium di Provinsi Sumatera Utara yang terafiliasi di Kemenkes sesuai Surat Edaran Menkes Nomor 4642/2021 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19," katanya.

Melalui aplikasi PeduliLindung dapat mencegah pemalsuan dokumen perjalanan, dan PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Kualanamu sebagai operator bandara wajib memastikan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan bagi seluruh calon penumpang di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Lockdown Ketat! Australia Kerahkan Tentara Awasi Warga Agar Tetap di Rumah

Load More