- Aswari, kurir 40 kg sabu dari Aceh ke Jakarta, divonis penjara seumur hidup oleh PN Medan.
- Hakim PN Medan menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 UU Narkotika, meski tuntutan jaksa adalah hukuman mati.
- Penangkapan bermula dari pengembangan kasus Dedi Kurniawan, ditemukan 40 kg sabu saat Aswari mengendarai mobil.
SuaraSumut.id - Aswari (30), terdakwa kurir 40 kg sabu dari Aceh ke Jakarta divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman mati.
Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aswari dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim ketua Joko Widodo, melansir Antara, Kamis, 12 Februari 2026.
Hakim menilai hal memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
“Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan,” ujar dia.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
“Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” kata Joko Widodo.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Rizki Fajar Bahari yang sebelumnya menuntut terdakwa Aswari dengan pidana mati.
JPU Rizki dalam surat dakwaan menyebutkan perkara ini bermula dari penangkapan Dedi Kurniawan (berkas terpisah) oleh Polda Sumut di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, Desa Pekan Besitang, Kabupaten Langkat, pada Jumat (16/8/2024).
Dari pengembangan perkara, kata JPU, Dedi mengaku memperoleh sabu dari Muhammad Buaisi alias Boy (DPO) atas perintah Erwin (DPO).
“Pada Selasa (27/5/2025), Dedi kembali memberikan informasi kepada polisi bahwa Buaisi akan mengantar sabu dalam waktu dekat,” tutur dia.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga pada Senin (2/6/2025) memperoleh informasi bahwa Buaisi berada di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur, dengan membawa narkotika jenis sabu.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penindakan dan mengamankan Aswari yang mengendarai mobil Toyota Rush warna putih.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 40 bungkus plastik teh China berisi sabu dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram sehingga total barang bukti mencapai 40 kilogram.
Dalam pemeriksaan, Aswari mengaku diperintah Muhammad Buaisi dan Junaidi alias Junet (DPO) untuk mencari sopir bernama Rakjab (DPO) guna membawa sabu tersebut ke Jakarta.
Berita Terkait
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Dua Tahun 'Main Cantik' di Kantor Camat, Pegawai PPPK di Bogor Ketahuan Pakai Sabu Sejak 2024
-
Terbongkar dari Nyanyian Penjual Pecel Lele: Kronologi Sopir MBG Ditangkap saat Nyambi Kurir Sabu
-
Bukannya Antar Makanan, Sopir MBG di Tajurhalang Malah Nyambi Jadi Kurir Sabu!
-
'Gue Enggak Sanggup!' Jeritan Hati Ammar Zoni usai Dipindah ke Nusakambangan
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Effendi Simbolon Instruksikan Regenerasi PSBI: Dorong Kaum Muda Pimpin Organisasi
-
Iran Sodorkan 5 Syarat untuk Perundingan Kedua dengan AS, Apa Saja?
-
Buruh Harian di Aceh Barat Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Pelecehan Anak di Bawah Umur
-
Kisah Salbiah, Pasukan Merah yang Terjun ke Sungai untuk Menolong Korban Kecelakaan di Sergai
-
KAI Sumut Tambah Kapasitas KA Sribilah Jelang Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus