- Aswari, kurir 40 kg sabu dari Aceh ke Jakarta, divonis penjara seumur hidup oleh PN Medan.
- Hakim PN Medan menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 UU Narkotika, meski tuntutan jaksa adalah hukuman mati.
- Penangkapan bermula dari pengembangan kasus Dedi Kurniawan, ditemukan 40 kg sabu saat Aswari mengendarai mobil.
SuaraSumut.id - Aswari (30), terdakwa kurir 40 kg sabu dari Aceh ke Jakarta divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman mati.
Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aswari dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim ketua Joko Widodo, melansir Antara, Kamis, 12 Februari 2026.
Hakim menilai hal memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
“Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan,” ujar dia.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
“Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” kata Joko Widodo.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Rizki Fajar Bahari yang sebelumnya menuntut terdakwa Aswari dengan pidana mati.
JPU Rizki dalam surat dakwaan menyebutkan perkara ini bermula dari penangkapan Dedi Kurniawan (berkas terpisah) oleh Polda Sumut di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, Desa Pekan Besitang, Kabupaten Langkat, pada Jumat (16/8/2024).
Dari pengembangan perkara, kata JPU, Dedi mengaku memperoleh sabu dari Muhammad Buaisi alias Boy (DPO) atas perintah Erwin (DPO).
“Pada Selasa (27/5/2025), Dedi kembali memberikan informasi kepada polisi bahwa Buaisi akan mengantar sabu dalam waktu dekat,” tutur dia.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga pada Senin (2/6/2025) memperoleh informasi bahwa Buaisi berada di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur, dengan membawa narkotika jenis sabu.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penindakan dan mengamankan Aswari yang mengendarai mobil Toyota Rush warna putih.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 40 bungkus plastik teh China berisi sabu dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram sehingga total barang bukti mencapai 40 kilogram.
Dalam pemeriksaan, Aswari mengaku diperintah Muhammad Buaisi dan Junaidi alias Junet (DPO) untuk mencari sopir bernama Rakjab (DPO) guna membawa sabu tersebut ke Jakarta.
“Terdakwa dijanjikan imbalan sejumlah uang setelah narkotika tersebut diserahkan di tujuan,” kata Rizki.
Berita Terkait
-
Tak Berkutik! Detik-detik Penangkapan Dua Pria Pembawa Ribuan Ekstasi di Jakarta Barat
-
Perempuan Sabu Raijua, Penjaga Tradisi dan Motor Ekonomi Gula Semut
-
Gila! Edarkan Sabu dari Rumah Dinas, Kasat Narkoba Polres Dipecat
-
Terbongkar Lewat Paket Ekspedisi, Ganja 2 Kg Siap Edar di Depok Digagalkan Polisi
-
Bongkar Sindikat Narkoba di Jakarta, Polisi Sita 450 Ekstasi dan 66,5 Gram Sabu
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Malam-malam, Gubernur Bobby Nasution Resmikan Jembatan yang Dulu Ambruk di Nias Barat
-
Prabowo Transfer Bantuan Rp 72 Miliar untuk Sapi Meugang Bagi Korban Bencana Aceh
-
Ada Anggota Polri Aktif, Kejari Labusel Tak Tahan 7 Tersangka Korupsi Bansos, Ini Alasannya
-
12 Ruas Jalan di Medan Bebas Kabel Udara Tahun Ini
-
Eks Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Ajukan PK Kasus Korupsi APD COVID-19, MA Jadi Penentu Akhir