Suhardiman
Kamis, 12 Februari 2026 | 10:28 WIB
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]
Baca 10 detik
  • Aswari, kurir 40 kg sabu dari Aceh ke Jakarta, divonis penjara seumur hidup oleh PN Medan.
  • Hakim PN Medan menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 UU Narkotika, meski tuntutan jaksa adalah hukuman mati.
  • Penangkapan bermula dari pengembangan kasus Dedi Kurniawan, ditemukan 40 kg sabu saat Aswari mengendarai mobil.

Terdakwa dijanjikan imbalan sejumlah uang setelah narkotika tersebut diserahkan di tujuan,” kata Rizki.

Load More