- Aswari, kurir 40 kg sabu dari Aceh ke Jakarta, divonis penjara seumur hidup oleh PN Medan.
- Hakim PN Medan menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 UU Narkotika, meski tuntutan jaksa adalah hukuman mati.
- Penangkapan bermula dari pengembangan kasus Dedi Kurniawan, ditemukan 40 kg sabu saat Aswari mengendarai mobil.
SuaraSumut.id - Aswari (30), terdakwa kurir 40 kg sabu dari Aceh ke Jakarta divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman mati.
Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aswari dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim ketua Joko Widodo, melansir Antara, Kamis, 12 Februari 2026.
Hakim menilai hal memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
“Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan,” ujar dia.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
“Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” kata Joko Widodo.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Rizki Fajar Bahari yang sebelumnya menuntut terdakwa Aswari dengan pidana mati.
JPU Rizki dalam surat dakwaan menyebutkan perkara ini bermula dari penangkapan Dedi Kurniawan (berkas terpisah) oleh Polda Sumut di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, Desa Pekan Besitang, Kabupaten Langkat, pada Jumat (16/8/2024).
Dari pengembangan perkara, kata JPU, Dedi mengaku memperoleh sabu dari Muhammad Buaisi alias Boy (DPO) atas perintah Erwin (DPO).
“Pada Selasa (27/5/2025), Dedi kembali memberikan informasi kepada polisi bahwa Buaisi akan mengantar sabu dalam waktu dekat,” tutur dia.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga pada Senin (2/6/2025) memperoleh informasi bahwa Buaisi berada di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur, dengan membawa narkotika jenis sabu.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penindakan dan mengamankan Aswari yang mengendarai mobil Toyota Rush warna putih.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 40 bungkus plastik teh China berisi sabu dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram sehingga total barang bukti mencapai 40 kilogram.
Dalam pemeriksaan, Aswari mengaku diperintah Muhammad Buaisi dan Junaidi alias Junet (DPO) untuk mencari sopir bernama Rakjab (DPO) guna membawa sabu tersebut ke Jakarta.
Berita Terkait
-
Prabowo Bahas Pengentasan Narkoba, BNN sampai Peneliti Merapat ke Istana
-
Teh Cina Isi 13 Kg Sabu dari Malaysia Disita Bea Cukai Entikong Bareng TNI-Polri
-
5 Fakta Nanda Afrizal WNI yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia Kasus 25 Kg Narkoba
-
Bukan Bikin Rileks, Ini 3 Dampak Mematikan Etomidate pada Paru-paru dan Otak
-
Dua Pecandu di Tambora Colong Honda PCX Tetangga, Dijual Rp200 Ribu Buat Beli Sabu
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
2 Pembunuh Wakil Rektor ITB Kabanjahe Ternyata Buruh Bangunan, Pernah Kerja di Rumah Korban
-
Eks Wali Kota Sibolga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern
-
Massa Pemulung Nilai PT DPM Tak Hormati Proses Hukum
-
Perkuat Pengelolaan Anggaran Jelang Akhir Tahun, Imigrasi Sumut Gelar Coaching Clinic
-
2 Pelaku Perampokan-Pembunuhan Wakil Rektor ITB Kabanjahe Ditangkap