Suhardiman
Kamis, 12 Februari 2026 | 10:46 WIB
Ilustrasi ganja. (TNBTS).
Baca 10 detik
  • Petugas mengamankan tiga orang berinisial (35), CDS (34), dan YA (43).
  • Petugas mendapat informasi adanya ganja puluhan kilogram dari Aceh untuk diedarkan di Kota Medan.
  • Ganja diperoleh BM yang berdomisili di Kabupaten Aceh Barat. 

SuaraSumut.id - Polda Sumut menggagalkan peredaran 20 kg ganja siap edar dari Aceh. Penangkapan dilakukan di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Medan, pada Minggu, 8 Februari 2026.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang berinisial (35), CDS (34), dan YA (43).

Awalnya petugas mendapat informasi adanya beberapa pria membawa ganja puluhan kilogram dari Aceh untuk diedarkan di Kota Medan.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap ketiganya.

“Dari lokasi, petugas menemukan dua goni besar berlapis plastik hitam berisi ganja seberat 20 kilogram,” kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Henri Sibarani, Rabu, 11 Februari 2026 kemarin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ganja tersebut diperoleh pelaku dari seorang pria berinisial BM yang berdomisili di Kabupaten Aceh Barat. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap pemasok tersebut.

“Ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Load More