SuaraSumut.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis terdakwa Jalal Andi Feriansyah bin Abu Rahman dengan hukuman lima tahun penjara.
Kepala Desa di Kabupaten Aceh Timur ini dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa.
Vonis dibacakan majelis hakim diketuai hakim Zulfikar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (3/8/2021).
Sidang berlangsung secara virtual diikuti terdakwa dari Lapas Binjai, Sumatera Utara. Selain menjadi terdakwa tindak pidana korupsi, saat ini ia sebagai narapidana perkara pencurian
Baca Juga: Kembangkan Usaha Koperasi Desa Mitra, Indocement Gelar Pelatihan Virtual
Terdakwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1),(2),(3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara. Ia juga dihukum membayar kerugian negara Rp 625,5 juta.
Jika terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita. Jika tidak memiliki harta benda, maka terdakwa dipidana dua tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri melalui Kepala Seksi Intelijen Andi Zulanda mengatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa Gampong HTI Ranto Naru, Kecamatan Simpang Jernih Kabupaten Aceh Timur tahun anggaran 2017 yang menyebabkan kerugian negara Rp 625,5 juta.
Andi Zulanda mengatakan selama proses penyelidikan dan penyidikan, Jalal Andi Feriansyah sempat melarikan dari Kabupaten Aceh Timur keluar Provinsi Aceh.
Baca Juga: Anak Akidi Tio Sesak Napas, Donasi Rp 2 Triliun Batal Dicairkan?
"Namun, yang bersangkutan ditemukan berada Lembaga Pemasyarakatan Binjai, Sumatera Utara, terkait perkara pencurian. Saat ini, terdakwa Jalal Andi Feriansyah bin Abu Rahman ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Binjai," tukasnya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Tanggapi Komentar Kuasa Tom Lembong, Kejagung: di Mananya Abuse Of Power?
-
Kasus Korupsi Timah, Kadis ESDM Babel Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara
-
Modal Pilkada dan Caleg Besar Celah Korupsi, Bamsoet ke Capim KPK: Demokrasi Kita Jurus NPWP, Nomor Piro Wani Piro
-
Kalah di Gugatan Praperadilan, KPK: Larangan ke Luar Negeri Untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku
-
Penasehat Hukum Edy Rahmayadi Sebut Korupsi Itu Biasa, Nama Jokowi-SBY Ikut Dibawa-bawa
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
Terkini
-
Gara-gara Promosikan Judi Online, Selebgram di Medan Ditangkap
-
Kesal Tak Diberi Uang Buat Naik Gunung Jadi Motif Pelaku Bunuh Wanita Pemilik Kos di Medan
-
Kepri Menarik Pendatang, Sumut Penyumbang Terbesar
-
Bobby Nasution Dicegat Warga saat Melintas di Simalungun, Ada Apa?
-
Kabur ke Taput, Pembunuh Wanita Pemilik Kos di Medan Akhirnya Diringkus