Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 03 Agustus 2021 | 17:23 WIB
Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah saat diwawancarai wartawan. [digtara.com]

SuaraSumut.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Utara yang belum belum divaksin Covid-19 hingga Desember 2021 bakal diberi sanksi berupa tidak akan diberikan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Kita memberikan sanksi itu untuk memberikan kesadaran bagi para pegawai pentingnya vaksin," kata Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, melansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (3/8/2021).

Ditanya berapa ASN yang belum melakukan vaksin Covid-19, pria yang akrab disapa Ijeck ini tidak mengetahuinya.

"Jadi mohon maaf kita tidak ada membedakan ASN dan masyarakat lain. Jadi kita persentasikan vaksin secara global,” tuturnya.

Baca Juga: Warganet China Puji Greysia/Apriyani, Kecam Atlet Sendiri yang Kalah

Jika dipersentasikan secara global, kata Ijeck, masyarakat yang sudah divaksin tahap pertama mencapai 19 persen. Pasalnya, dosis vaksin tahap kedua maupun pertama yang datang secara bertahap. Sehingga tidak ada stok vaksin yang ditinggalkan Pemprov Sumut

"Kalau vaksin tahap dua itu baru sekitar 8-9 persen. Untuk vaksin sendiri itu selalu datang secara bertahap dan kalau vaksin tiba langsung kita bagikan ke kabupaten dan kota," jelasnya.

Untuk itu, Ijeck kita berharap agar masyarakat bersabar dalam proses vaksin yang dilaksanakan secara bertahap.

"Kita tidak akan menelantarkan masyarakat yang masih belum mendapat suntikan vaksin tahap dua semua pasti kebagian," tukasnya.

Baca Juga: Kenang Surjadi Soedirdja, Wagub DKI Sebut Almarhum Banyak Terobosan Bangun Jakarta

Load More