SuaraSumut.id - Aksi Dinar Candy yang turun ke jalan terkait protes pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM bisa terancam pidana.
Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho mengatakan, Dinar Candy bisa terjerat Undang-Undang No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dinar Candy juga bisa terancam Pasal 36 UU Pornografi.
Diketahui, Pasal 36 mengatur soal hukuman bagi mereka yang melakukan eksploitasi seksual di muka umum. Mereka yang melanggar bisa terancam pidana 10 tahun penjara.
Pasal 36
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sementara itu, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) bakal mempolisikan wanita yang berprofesi sebagai DJ itu karena dianggap telah melakukan pornoaksi.
Ketua Umum PB SEMMI Bintang Wahyu Saputra mengaku, tindakan Dinar Candy dianggap menyalahi norma asusila dan tak bermoral.
Sebagai publik figur Dinar Candy harusnya membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19 bukan malah membuat provokasi PPKM dengan asusila dan tidak bermoral.
"Kita akan melaporkan Dinar Candy ke Polda Metro Jaya. Kita juga meminta Dinar Candy meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatan tidak bermoral dan asusila yang dia lakukan," katanya, dilansir dari hops.id, Kamis (5/8/2021).
Sementara itu, Dinar Candy ditangkap polisi karena turun ke jalan memakai bikini sebagai bentuk protes terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
Baca Juga: Imbas Aksi Berbikini Protes PPKM, Dinar Candy Diperiksa Kepolisian
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Dinar Candy diamankan Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (4/8/2021) malam.
"Iya, diamankan tadi malam, sekarang sedang diambil keterangannya," katanya.
Kekinian Dinar Candy masih menjalani serangkaian pemeriksaan oleh aparat kepolisian.
Berita Terkait
-
Imbas Aksi Berbikini Protes PPKM, Dinar Candy Diperiksa Kepolisian
-
Aksi Protes PPKM Dinar Candy Pakai Bikini Berujung Dilaporkan ke Polisi
-
Dinar Candy Ditangkap Polisi Semalam, Kini Masih Diperiksa di Polres Jakarta Selatan
-
Dinar Candy Bisa Dipidana Gegara Berbikini di Jalan, Ancaman Hukuman Ngeri
-
Seorang Ustaz, Ayah Berharap Dinar Candy Buang Imej Seksi
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Audiensi dengan Gubernur Bobby Nasution, Imigrasi Bahas Penanganan Pengungsi hingga Pengelolaan Aset
-
Imigrasi Sumut Kukuhkan Forkopdensi, Benteng Baru Kedaulatan Negara
-
Jangan Sampai Haji Anda Rusak! Ini 10 Larangan Selama di Tanah Suci yang Harus Dipahami
-
Tragedi Dini Hari di Aceh Timur: Dua Warga Kampar Tewas Usai Motor Dihantam Ford Everest
-
'Sini Tasmu, Kutikam Kau', Teror Begal Angkot di Medan Berakhir Penangkapan, Rekannya Buron