SuaraSumut.id - Aksi Dinar Candy yang turun ke jalan terkait protes pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM bisa terancam pidana.
Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho mengatakan, Dinar Candy bisa terjerat Undang-Undang No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dinar Candy juga bisa terancam Pasal 36 UU Pornografi.
Diketahui, Pasal 36 mengatur soal hukuman bagi mereka yang melakukan eksploitasi seksual di muka umum. Mereka yang melanggar bisa terancam pidana 10 tahun penjara.
Pasal 36
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sementara itu, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) bakal mempolisikan wanita yang berprofesi sebagai DJ itu karena dianggap telah melakukan pornoaksi.
Ketua Umum PB SEMMI Bintang Wahyu Saputra mengaku, tindakan Dinar Candy dianggap menyalahi norma asusila dan tak bermoral.
Sebagai publik figur Dinar Candy harusnya membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19 bukan malah membuat provokasi PPKM dengan asusila dan tidak bermoral.
"Kita akan melaporkan Dinar Candy ke Polda Metro Jaya. Kita juga meminta Dinar Candy meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatan tidak bermoral dan asusila yang dia lakukan," katanya, dilansir dari hops.id, Kamis (5/8/2021).
Sementara itu, Dinar Candy ditangkap polisi karena turun ke jalan memakai bikini sebagai bentuk protes terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
Baca Juga: Imbas Aksi Berbikini Protes PPKM, Dinar Candy Diperiksa Kepolisian
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Dinar Candy diamankan Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (4/8/2021) malam.
"Iya, diamankan tadi malam, sekarang sedang diambil keterangannya," katanya.
Kekinian Dinar Candy masih menjalani serangkaian pemeriksaan oleh aparat kepolisian.
Berita Terkait
-
Imbas Aksi Berbikini Protes PPKM, Dinar Candy Diperiksa Kepolisian
-
Aksi Protes PPKM Dinar Candy Pakai Bikini Berujung Dilaporkan ke Polisi
-
Dinar Candy Ditangkap Polisi Semalam, Kini Masih Diperiksa di Polres Jakarta Selatan
-
Dinar Candy Bisa Dipidana Gegara Berbikini di Jalan, Ancaman Hukuman Ngeri
-
Seorang Ustaz, Ayah Berharap Dinar Candy Buang Imej Seksi
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Antisipasi Lonjakan Trafik Lebih dari 27 Persen, Ini Strategi Indosat Sumatra
-
Pertamina Gelar Operasi Pasar Lebih dari 20 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Aceh
-
Masyarakat Lingkar Tambang-Pemangku Adat Desak Kepastian Izin DPM
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan