SuaraSumut.id - Aksi Dinar Candy yang turun ke jalan terkait protes pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM bisa terancam pidana.
Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho mengatakan, Dinar Candy bisa terjerat Undang-Undang No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dinar Candy juga bisa terancam Pasal 36 UU Pornografi.
Diketahui, Pasal 36 mengatur soal hukuman bagi mereka yang melakukan eksploitasi seksual di muka umum. Mereka yang melanggar bisa terancam pidana 10 tahun penjara.
Pasal 36
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sementara itu, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) bakal mempolisikan wanita yang berprofesi sebagai DJ itu karena dianggap telah melakukan pornoaksi.
Ketua Umum PB SEMMI Bintang Wahyu Saputra mengaku, tindakan Dinar Candy dianggap menyalahi norma asusila dan tak bermoral.
Sebagai publik figur Dinar Candy harusnya membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19 bukan malah membuat provokasi PPKM dengan asusila dan tidak bermoral.
"Kita akan melaporkan Dinar Candy ke Polda Metro Jaya. Kita juga meminta Dinar Candy meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatan tidak bermoral dan asusila yang dia lakukan," katanya, dilansir dari hops.id, Kamis (5/8/2021).
Sementara itu, Dinar Candy ditangkap polisi karena turun ke jalan memakai bikini sebagai bentuk protes terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
Baca Juga: Imbas Aksi Berbikini Protes PPKM, Dinar Candy Diperiksa Kepolisian
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Dinar Candy diamankan Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (4/8/2021) malam.
"Iya, diamankan tadi malam, sekarang sedang diambil keterangannya," katanya.
Kekinian Dinar Candy masih menjalani serangkaian pemeriksaan oleh aparat kepolisian.
Berita Terkait
-
Imbas Aksi Berbikini Protes PPKM, Dinar Candy Diperiksa Kepolisian
-
Aksi Protes PPKM Dinar Candy Pakai Bikini Berujung Dilaporkan ke Polisi
-
Dinar Candy Ditangkap Polisi Semalam, Kini Masih Diperiksa di Polres Jakarta Selatan
-
Dinar Candy Bisa Dipidana Gegara Berbikini di Jalan, Ancaman Hukuman Ngeri
-
Seorang Ustaz, Ayah Berharap Dinar Candy Buang Imej Seksi
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
-
Jangan Salah Pilih! Ini Tips Memilih Lokasi Rumah yang Aman dan Strategis