SuaraSumut.id - Aksi Dinar Candy yang turun ke jalan terkait protes pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM bisa terancam pidana.
Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho mengatakan, Dinar Candy bisa terjerat Undang-Undang No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dinar Candy juga bisa terancam Pasal 36 UU Pornografi.
Diketahui, Pasal 36 mengatur soal hukuman bagi mereka yang melakukan eksploitasi seksual di muka umum. Mereka yang melanggar bisa terancam pidana 10 tahun penjara.
Pasal 36
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sementara itu, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) bakal mempolisikan wanita yang berprofesi sebagai DJ itu karena dianggap telah melakukan pornoaksi.
Ketua Umum PB SEMMI Bintang Wahyu Saputra mengaku, tindakan Dinar Candy dianggap menyalahi norma asusila dan tak bermoral.
Sebagai publik figur Dinar Candy harusnya membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19 bukan malah membuat provokasi PPKM dengan asusila dan tidak bermoral.
"Kita akan melaporkan Dinar Candy ke Polda Metro Jaya. Kita juga meminta Dinar Candy meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatan tidak bermoral dan asusila yang dia lakukan," katanya, dilansir dari hops.id, Kamis (5/8/2021).
Sementara itu, Dinar Candy ditangkap polisi karena turun ke jalan memakai bikini sebagai bentuk protes terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
Baca Juga: Imbas Aksi Berbikini Protes PPKM, Dinar Candy Diperiksa Kepolisian
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Dinar Candy diamankan Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (4/8/2021) malam.
"Iya, diamankan tadi malam, sekarang sedang diambil keterangannya," katanya.
Kekinian Dinar Candy masih menjalani serangkaian pemeriksaan oleh aparat kepolisian.
Berita Terkait
-
Imbas Aksi Berbikini Protes PPKM, Dinar Candy Diperiksa Kepolisian
-
Aksi Protes PPKM Dinar Candy Pakai Bikini Berujung Dilaporkan ke Polisi
-
Dinar Candy Ditangkap Polisi Semalam, Kini Masih Diperiksa di Polres Jakarta Selatan
-
Dinar Candy Bisa Dipidana Gegara Berbikini di Jalan, Ancaman Hukuman Ngeri
-
Seorang Ustaz, Ayah Berharap Dinar Candy Buang Imej Seksi
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan