Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 06 Agustus 2021 | 07:40 WIB
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Terdakwa SYF (43), mantan Bendahara Pengeluaran BNN Sumut dituntut empat tahun penjara dalam kasus korupsi sebesar Rp756,5 juta.

Dalam sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan, tim JPU dari Kejari Medan menyebut, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 756.530.060. Setelah satu bulan perkaranya berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang.

"Jika harta terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi UP kerugian keuangan negara tersebut, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara," kata tim JPU, melansir dari Antara, Jumat (6/8/2021).

Baca Juga: Moeldoko: Dukungan Pertamina dan BPPT untuk Kendaraan Listrik Patut Ditiru

Terdakwa melanggar Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomora 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Sidang perkara kasus korupsi yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Syafril Batubara melanjutkan Kamis, 12 Agustus, untuk mendengarkan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa atas tuntutan tim JPU dari Kejari Medan.

Baca Juga: BPPT Fokus Bangun Purwarupa Stasiun Pengisian Baterai Kendaraan Listrik

Load More