SuaraSumut.id - Terdakwa SYF (43), mantan Bendahara Pengeluaran BNN Sumut dituntut empat tahun penjara dalam kasus korupsi sebesar Rp756,5 juta.
Dalam sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan, tim JPU dari Kejari Medan menyebut, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 756.530.060. Setelah satu bulan perkaranya berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang.
"Jika harta terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi UP kerugian keuangan negara tersebut, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara," kata tim JPU, melansir dari Antara, Jumat (6/8/2021).
Terdakwa melanggar Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomora 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Sidang perkara kasus korupsi yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Syafril Batubara melanjutkan Kamis, 12 Agustus, untuk mendengarkan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa atas tuntutan tim JPU dari Kejari Medan.
Baca Juga: Moeldoko: Dukungan Pertamina dan BPPT untuk Kendaraan Listrik Patut Ditiru
Berita Terkait
-
Eks Bupati Kuansing Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Makan-Minum
-
Jaksa Pinangki Disebut Masih Terima Tunjangan PNS Meski Terbukti Terlibat Korupsi
-
Polisi Tetapkan Bendahara KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Mantan Napi Korupsi Emir Moeis Jadi Komisaris BUMN Pupuk Iskandar Muda
-
Korupsi Lahan Munjul, KPK Panggil Eks Plt Sekda DKI Sri Haryati
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana