SuaraSumut.id - Terdakwa SYF (43), mantan Bendahara Pengeluaran BNN Sumut dituntut empat tahun penjara dalam kasus korupsi sebesar Rp756,5 juta.
Dalam sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan, tim JPU dari Kejari Medan menyebut, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 756.530.060. Setelah satu bulan perkaranya berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang.
"Jika harta terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi UP kerugian keuangan negara tersebut, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara," kata tim JPU, melansir dari Antara, Jumat (6/8/2021).
Terdakwa melanggar Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomora 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Sidang perkara kasus korupsi yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Syafril Batubara melanjutkan Kamis, 12 Agustus, untuk mendengarkan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa atas tuntutan tim JPU dari Kejari Medan.
Baca Juga: Moeldoko: Dukungan Pertamina dan BPPT untuk Kendaraan Listrik Patut Ditiru
Berita Terkait
-
Eks Bupati Kuansing Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Makan-Minum
-
Jaksa Pinangki Disebut Masih Terima Tunjangan PNS Meski Terbukti Terlibat Korupsi
-
Polisi Tetapkan Bendahara KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Mantan Napi Korupsi Emir Moeis Jadi Komisaris BUMN Pupuk Iskandar Muda
-
Korupsi Lahan Munjul, KPK Panggil Eks Plt Sekda DKI Sri Haryati
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Panduan Membeli Mobil Hybrid Bekas: Hemat BBM Tanpa Salah Pilih
-
Jalur Aceh Timur-Gayo Lues via Lokop Segera Terhubung, Penanganan Darurat Masuki Tahap Akhir
-
Mobil Bekas Tabrak Murah tapi Berisiko? Ini Keuntungan dan Kerugian
-
Tips Merawat Mobil yang Jarang Dipakai Agar Tetap Prima dan Awet
-
Jangan Anggap Remeh! Ini Kelebihan Pelek Jari-jari Dibanding Pelek Alloy