SuaraSumut.id - Penegakan aturan PPKM Level 4 di kota ini dilaksanakan tanpa pandang bulu.
Aturan tak boleh menggelar pesta atau resepsi pernikahan selama PPKM Level 4 misalnya, diberlakukan untuk semua warga tanpa memandang status sosial dan jabatan. Tak terkecuali bagi keluarga pejabat.
Seperti yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Solo pada Sabtu (7/8/2021) kemarin. Mereka berhasil mencegah dan membubarkan resepsi pernikahan di salah satu hotel dan restoran di wilayah Kecamatan Laweyan.
Pembubaran tersebut karena telah melanggar dengan menggelar resepsi ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Informasinya, salah satu hajatan pernikahan yang dicegah tersebut yang diselenggarakan oleh anggota DPR RI dan dihadiri pejabat.
Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan saat dikonfirmasi mengatakan membenarkan telah mencegah pernikahan, Sabtu (7/8/2021) kemarin.
"Ada dua kegiatan kemarin. Pertama disalah satu hotel dan restoran," ujar dia saat dikonfirmasi, Minggu (8/8/2021).
Arif enggan menjelaskan lebih detail mengenai resepsi pernikahan yang diselenggarakan oleh anggota DPR RI tersebut.
Belum diketahui apakah ada pejabat, tokoh nasional, atau menteri yang datang pada resepsi pernikahan tersebut.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Belum Pastikan Perpanjangan PPKM Level 4 di Wilayahnya, Kenapa?
"Saya belum bisa bilang, belum dapat laporan secara detail soal itu, nanti akan lihat foto-foto dokumentasi. Dari EO juga belum memberikan keterangan, baru mau dipanggil," terangnya.
Menurutnya, selama penerapan PPKM Level 4 ini masih dilarang menggelar resepsi pernikahan baik di gedung dan rumah. Tapi tampaknya masyarakat masih banyak yang belum paham.
"Di sini ada tiga pihak yang belum paham, pengusaha tidak paham, masyarakat tidak paham artinya penyelenggara, sing jagong juga nggak paham. Karena ternyata yang jagong yo banyak," ungkapnya.
"Artinya kalau ada pelanggaran di situ kan tidak perlu datang. Kalau kita duduk di situ makan membuka masker, tidak jaga jarak di ruangan tertutup kan jadi masalah," ucap dia.
Satpol PP pun tidak pandang bulu meski hajatan atau resepsi pernikahan dihadiri pejabat atau menteri.
Karena jelas-jelas telah melanggar PPKM Level 4, apalagi hasil laporan masyarakat dan bisa menjadi viral.
Berita Terkait
-
Hasil BRI Super League: Taklukkan Bali United, MU Menjauh dari Zona Merah
-
Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat
-
Wamendagri Wiyagus Apresiasi Peran Strategis Damkar, Satpol PP, dan Linmas Jaga Stabilitas Daerah
-
Rayakan 10 Tahun Solo, Tiffany Young Rilis Lagu Baru Summer's Not Over
-
Persis Solo Belum Menyerah untuk Terhindar dari Degradasi
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Indosat Dorong Akselerasi AI Terapan Skala Nasional
-
Promo Indomaret Hari Ini 6 Mei 2026, Hemat 33 Persen Susu Anak
-
Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
-
Kebakaran Hebat di Lhokseumawe: 77 Rumah Ludes Terbakar, Ratusan Warga Mengungsi
-
Oknum Jaksa Diperiksa Kasus Dugaan Perselingkuhan dengan CPNS