Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 10 Agustus 2021 | 16:28 WIB
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. [Suara.com/Muhlis]

SuaraSumut.id - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi melarang masyarakat menggelar pesta pernikahan. Jika hal itu tetap dilakukan maka akan dibubarkan oleh Satgas Covid-19.

Hal itu menyusul kasus Covid-19 di Sumut menjadi tertinggi di luar Jawa-Bali dan menduduki peringkat ke 5 tertinggi di Indonesia.

"Jauhi itu kerumunan, pesta-pesta sementara, hasil sepakat kami bapak polisi dan bapak Pangdam, pak Kajati, tidak ada pesta-pesta pernikahan. Boleh akad nikah, boleh pemberkatan, dia batas manusianya 25 orang," kata Edy, Selasa (10/8/2021).

Edy menjelaskan, aturan tidak dibeda-bedakan berdasarkan level. Dirinya berharap seluruh daerah diminta menjalankan aturan yang ada.

Baca Juga: Wabah Kolera Serang Niger, 12 Orang Tewas

"Tidak ada lagi pesta-pesta, terkhusus 33 kabupaten/kota tidak ada cerita level dalam pesta. Karena sebenarnya level ini tidak bisa ditentukan dari daerah ke daerah, karena Kota Medan itu pusatnya, seluruh kabupaten dan kota ada di Medan. Sehingga disinilah dikatakan level 4, tapi semua harus mengikuti aturan yang ada," tegasnya.

Ia mengatakan, terbaru angka kasus terpapar Covid-19 di Sumut masih di atas 1.000 kasus. Meski jumlah kasus menurun namun Sumut masih menjadi daerah dengan rangking ke 5 di luar Pulau Jawa dan Bali.

"Saat ini angka kasus terpapar 1.036 kasus, mulai menurun dari sebelumnya 1.500 lebih. Mudah-mudahan turun terus. Rangking 5 ini termasuk di luar Jawa-Bali," jelasnya.

Edy mengaku, masyarakat harus diinformasikan untuk mengurangi mobilitas di luar rumah guna memutus rantai penularan. Jika hal tersebut tidak bisa dilakukan maka dapampaknya tenaga kesehatan akan kewalahan.

"Untuk wartawan tolong sosialisasikan ini, kalau kita tak sama-sama, perawat ini tak mampu nanti," pungkasnya.

Baca Juga: Mardani Sebut Perkom Perdin Pertaruhkan Etika KPK, Potensi Menabrak Nilai-nilai Integritas

Kontributor : Muhlis

Load More