Suhardiman
Rabu, 11 Agustus 2021 | 10:51 WIB
Aksi Massa Aliansi Gerak Tutup TPL di Depan Kantor Bupati Humbang Hasundutan (Senin,19/7). [Barita N. Lumbanbatu]

"Kalau sudah ada perda mengenai hutan adat (Natumingka) kami patuh, ini kan belum”, kata Dedy dalam saat wawancara melalui sambungan telepon.

Seorang petani kemenyan mengumpulkan hasil menderes getah pohon kemenyan di hutan adat Desa Pandumaan-Sipituhuta, Kecamatan Pollung, Kab. Humbahas. [Barita N. Lumbanbatu]

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) IV Balige, Leonardo Sitorus memberikan keterangan bahwa secara hukum wilayah Desa Natumingka, Kecamatan Borobor, Kabupaten Toba berada di dalam konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Toba Pulp Lestari.

"Pada prinsipnya hutan adat adat mesti memiliki subjek dan objek. Subjeknya memang ada masyarakat yang mendiaminya, objeknya ada wilayah," katanya melalui sambungan telepon.

Dari hasil investigasi dan inventarisir, KPH IV Balige menemukan keberadaan makam leluhur, bekas persawahan dan perladangan masyarakat. Namun, dalam prosesnya pengakuan wilayah adat masih dalam proses verifikasi. Tahapannya mesti ada SK Bupati lalu verifikasi oleh KPH, kemudian disahkan oleh KemenLHK dengan terbitnya SK. Pencadangan Hutan.

Berdasarkan data SK Menteri LHK No. 352, tertanggal 21 Juni 2021, hal. 8, Daftar Usulan Hutan Adat di lingkungan Danau Toba, dari total pengajuan 2.410 ha di Areal Desa Natumingka, ada 1.158 ha yang masuk di dalam areal konsesi TPL, selebihnya berada di luar izin.

"Kabupaten Toba ada tiga daerah yang sudah melewati proses verifikasi; Desa Matio, Natumingka dan Desa Motung," katanya.

AMAN Tano Batak mencatat dalam kurun lima tahun terakhir (2016-2021) PT. TPL telah melakukan kejahatan kemanusiaan terhadap masyarakat sebanyak 63 orang.

Kerusakan Lingkungan

"Sudah sangat-sangat merugikan. Kami menanam padi dan jagung, tapi habis dimakan babi hutan. Harapan kami segera mungkin TPL ditutup," kata Eva Junita Lumbangaol, warga adat Pargamanan Bintang Maria saat aksi di kantor Bupati Humbahas.

Baca Juga: Luhut Hapus Indikator Kematian, PKS: Jangan-jangan Ada Pejabat Tak Percaya Covid

Menurut data Walhi Sumut, perusahaan yang dulunya bernama Indorayon itu telah menyumbang laju perambahan hutan terbesar sepanjang satu decade terakhir.

"Dari 167.912 hektar izin konsesi TPL, ada 46.885 hektar berada di kawasan bentang alam Tele (Humbang Hasundutan)," kata Doni, Direktur Walhi Sumut.

Menurut Doni, hal itu tak hanya merusak atau merampas ruang hidup masyarakat dan masalah social, ada pencemaran udara, pencemaran air hingga perambahan hutan.

Pada 28 Juli 2021, Aliansi Gerakan Tutup TPL melakukan aksi di depan gedung kantor milik Sukanto Tanoto tersebut, di Jalan MT. Haryono No. A-1 Gedung Uniplaza, Medan, Sumatera Utara. Dalam rilisnya mereka meminta Presiden bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menutup dan mencabut izin PT. Toba Pulp Lestari karena dianggap menjadi akar masalah dari konflik structural, bencana ekologis, dan juga deforestasi.

Hal itu mendapat perhatian oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo yang dalam keterangannya mengusulkan pemerintah untuk mewajibkan PT. Toba Pulp Lestari melakukan pemulihan ekosistem Danau Toba dan sekitarnya.

Dia mengusulkan PT. TPL melakukan pemulihan hutan lindung di sekitar daerah tangkapan air Danau Toba, penataan hutan masyarakat di pinggiran hutan lindung, rehabilitasi dampak limbah gas, cair dan padat terhadap penduduk, serta penataan seluruh pesisir danau toba. Hal itu ia sarankan agar kegiatan perikanan masyarakat berjalan dengan baik.

Load More