- Kejari Taput menahan Kepala Desa Muara berinisial RR atas dugaan korupsi dana desa 2023 dan 2024.
- RR diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 254.279.816 berdasarkan hasil audit Inspektorat Taput.
- Penahanan RR berlaku selama 20 hari terhitung sejak 4 Desember 2025 di Rutan Kelas II B Tarutung.
SuaraSumut.id - Kejaksaan menahan RR, kepala desa di Kecamatan Muara, Tapanuli Utara (Taput), karena diduga terlibat korupsi dana desa.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara, Dedy Frits Rajagukguk, melansir Antara, Jumat 5 Desember 2025.
"Kejaksaaan Negeri Kabupaten Tapanuli Utara melakukan penahanan atas kepala desa di Kecamatan Muara inisial RR yang diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa dan alokasi dana desa tahun 2023 dan 2024," katanya.
Berdasarkan hasil audit perhitungan keuangan negara oleh tim Inspektorat Taput, RR diduga korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 254.279.816.
Penahanan atas tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kejari Tapanuli Utara Nomor Print -07/L.2.221/Fd.2/12/2025 tanggal 4 Desember 2025 selama 20 hari sejak 4 - 23 Desember 2025 di Rutan Kelas II B Tarutung.
"Tim penyidik tetap melakukan pengembangan dan akan mencermati fakta yang terungkap dalam persidangan dan tidak menutup kemungkinan apabila ada bukti yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain untuk diminta pertanggungjawaban akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya sesuai ketentuan," ujarnya.
Dalam berkas terpisah, penyidik kejaksaan juga mengungkapkan detail perkara korupsi yang merupakan pengembangan atas tindak pidana korupsi di Dinas Komunikasi dan Informatika Taput yang sebelumnya telah menjerat tiga pelaku, dan melakukan penahanan atas tersangka baru.
Berita Terkait
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
Pledoi TaniHub, Nicko dan William Sebut Keputusan Investasi Telah Sesuai Prosedur
-
Punya SPPG Untung Berapa? Lahan Basah Dadan Hindayana Korupsi Dapur MBG
-
Rincian Korupsi Eks Kepala BGN: Proyek Sepeda Listrik MBG Hingga Sepatu
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
BNI Bantah Tudingan Mengulur Waktu Penyelesaian Kasus Koperasi Swadharma
-
Kuasa Hukum BNI: Perlawanan Diajukan Agar Pembayaran Sesuai Dasar Hukum yang Jelas
-
BNI Siap Jalankan Putusan Hakim Terkait Kasus Koperasi Swadharma
-
58 Huntara di Aceh Utara Rusak Dihantam Angin Kencang
-
Ribuan ASN Pidie Jaya Aceh Sumringah, Gaji ke-13 Cair