Suhardiman
Jum'at, 05 Desember 2025 | 15:30 WIB
Ilustrasi penjara. (Shutterstock).
Baca 10 detik
  • Kejari Taput menahan Kepala Desa Muara berinisial RR atas dugaan korupsi dana desa 2023 dan 2024.
  • RR diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 254.279.816 berdasarkan hasil audit Inspektorat Taput.
  • Penahanan RR berlaku selama 20 hari terhitung sejak 4 Desember 2025 di Rutan Kelas II B Tarutung.

SuaraSumut.id - Kejaksaan menahan RR, kepala desa di Kecamatan Muara, Tapanuli Utara (Taput), karena diduga terlibat korupsi dana desa.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara, Dedy Frits Rajagukguk, melansir Antara, Jumat 5 Desember 2025.

"Kejaksaaan Negeri Kabupaten Tapanuli Utara melakukan penahanan atas kepala desa di Kecamatan Muara inisial RR yang diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa dan alokasi dana desa tahun 2023 dan 2024," katanya.

Berdasarkan hasil audit perhitungan keuangan negara oleh tim Inspektorat Taput, RR diduga korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 254.279.816.

Penahanan atas tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kejari Tapanuli Utara Nomor Print -07/L.2.221/Fd.2/12/2025 tanggal 4 Desember 2025 selama 20 hari sejak 4 - 23 Desember 2025 di Rutan Kelas II B Tarutung.

"Tim penyidik tetap melakukan pengembangan dan akan mencermati fakta yang terungkap dalam persidangan dan tidak menutup kemungkinan apabila ada bukti yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain untuk diminta pertanggungjawaban akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya sesuai ketentuan," ujarnya.

Dalam berkas terpisah, penyidik kejaksaan juga mengungkapkan detail perkara korupsi yang merupakan pengembangan atas tindak pidana korupsi di Dinas Komunikasi dan Informatika Taput yang sebelumnya telah menjerat tiga pelaku, dan melakukan penahanan atas tersangka baru.

Load More