Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 12 Agustus 2021 | 17:14 WIB
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Sebanyak 4.945 narapidana di Aceh diusulkan dapat menerima remisi atau pengurangan masa hukuman pada HUT RI ke-76.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman mengatakan, remisi yang diusulkan berkisar satu hingga enam bulan.

"Usulan remisi telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI di Jakarta. Untuk tahun ini, ada 4.945 narapidana diusulkan mendapatkan remisi," kata Meurah Budiman, melansir dari Antara, Kamis (12/8/2021).

Dari jumlah napi yang diusulkan mendapat remisi, kata Meurah Budiman, remisi umum satu sebanyak 4.868 orang, remisi umum dua atau langsung dibebaskan sebanyak 77 orang.

Baca Juga: Bulog Pastikan Kualitas Beras Bansos Layak Konsumsi

Ribuan napi yang diusulkan menerima remisi berasal dari 18 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan delapan rumah tahanan negara (rutan) tersebar di 23 kabupaten dan kota di Aceh.

"Usulan remisi paling banyak dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh dengan jumlah 436 narapidana, Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa sebanyak 377 narapidana," katanya.

Lapas Kelas IIB Meulaboh mengusulkan remisi sebanyak 314 napi, Rutan Kelas IIB Sigli dengan jumlah 305 napi, dan Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sebanyak 290 napi.

"Sedangkan anak didik pemasyarakatan yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 29 orang. Mereka saat ini menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Banda Aceh," tukasnya.

Baca Juga: Jemput Bola, 300 Warga Jakarta Barat Berprofesi Pemulung Jalani Vaksinasi

Load More