Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 14 Agustus 2021 | 18:47 WIB
Polisi tangkap ibu pembuang bayi ke tumpukan sampah di Sumut. [Ist]

SuaraSumut.id - Warga Desa Perkebunan Aek Tarum, Bandar Pulau, Asahan digegerkan dengan penemuan bayi di tempat sampah.

Terkait kasus bayi dibuang itu, Polres Asahan akhirnya mengamankan seorang remaja berinisial VP (18).

“Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, petugas kami berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dikutip dari Digtara.com--jaringan Suara.com, Jumat (13/8/2021).

Terungkapnya kasus pembuangan bayi ini setelah warga setempat yang melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Polisi lalu menindaklanjutinya dengan memeriksa saksi-saksi hingga menguatkan dugaan pada VP.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku membuang bayinya karena malu anaknya itu merupakan hasil hubungan gelap dan kekasihnya tidak mau bertanggung jawab.

Ia menjelaskan, pelaku melahirkan bayi itu dengan cara normal di kamar mandi rumahnya. Proses persalinannya pun dilakukan seorang diri.

Selanjutnya pelaku membungkus bayi tersebut dan membuangnya ke jurang, tepatnya di tempat tumpukan sampah.

Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Sementara bayinya telah kami rawat di Poliklinik PT Bridgestone,” ujarnya pula.

Load More