SuaraSumut.id - Sebanyak 15.259 narapidana di Sumatera Utara menerima remisi atau pemotongan masa tahanan dalam rangka HUT RI ke-76. Dari jumlah tersebut 211 napi dinyatakan bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara, Anak Agung Gde Krisna mengatakan, 15.048 orang mendapat remisi umum sebagian (RU I) dan remisi umum seluruhnya (RU II) sebanyak 211 orang.
"RU I dan RU II mendapat pemotongan masa tahanan dari 1 bulan hingga 6 bulan penjara," katanya, melansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Senin (16/8/2021).
Berdasarkan data diperoleh dari Kemenkuham Sumut, bahwa 15.259 napi menerima remisi sesuai dengan regulasi dengan perincian kriminal umum 8.325 orang, Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 33 orang dan Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012, sebanyak 6.901 orang.
Krisna mengungkapkan, HUT RI ke-76 tahun ini, Kemenkuham Sumut juga memberikan remisi bagi anak yang sedang menjalani hukuman di Sumut.
"Jumlah anak menerima remisi umum sebanyak 70 orang. Rinciannya RU I sebanyak 67 orang dan RU II berjumlah 3 orang," katanya.
Remisi umum diterima anak sedang menjalani hukuman dengan mendapatkan pemotongan masa tahanan 1 bulan hingga 6 bulan.
Seluruh surat keputusan menerima remisi umum akan diserahkan kepada warga binaan dan anak yang sedang menjalani hukuman di masing-masing-masing Lapas, Rutan dan LPKA se-Sumut, pada Selasa 17 Agustus 2021.
Untuk diketahui, jumlah penghuni narapidana Lapas dan Rutan di Sumut pada 13 Agustus 2021 berjumlah 34.743 orang. Rinciannya narapidana pria 25.300 orang dan narapidana wanita 973 Orang. Kemudian, tahanan pria 8.172 Orang dan tahanan wanita 298 orang.
Baca Juga: Jokowi Pakai Baju Adat Badui, Dinilai Bawa Angin Segar Bagi Pelaku UMKM
Sedangkan, jumlah penghuni anak Lapas dan Rutan di Sumut ini pada 13 Agustus 2021 sebanyak 156 orang. Rinciannya narapidana anak laki-laki 107 orang dan narapidana anak perempuan 1 orang. Kemudian, tahanan anak laki-laki 45 orang dan tahanan anak perempuan 3 orang.
Berita Terkait
-
42 Anak Didik di LPKA Tanjung Pati Diajukan Dapat Remisi HUT RI
-
659 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Diusulkan Terima Remisi
-
Rutan Pekanbaru Usulkan 969 Napi Peroleh Remisi HUT RI
-
311 Narapidana Lapas Lhokseumawe Diusulkan Dapat Remisi HUT RI
-
Enaknya Koruptor di Indonesia, Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang