SuaraSumut.id - Sebanyak 311 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Lhokseumawe diusulkan mendapat remisi hari ulang tahun atau HUT RI ke-76.
Para narapidana diusulkan mendapat remisi potongan masa tahanan dari remisi umum 1 (RU-1) dan remisi umum 2 (RU-2) atau penerima remisi langsung bebas.
"Dari 311 narapidana atau warga binaan yang diusulkan menerima remisi, 310 di antaranya untuk RU-1. Sedangkan RU-2 atau langsung bebas saat menerima remisi hanya satu orang," kata Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Nawawi, melansir dari Antara, Jumat (13/8/2021).
Pengurangan masa tahanan yang diusulkan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
"Total narapidana di Lapas Lhokseumawe berjumlah 605 orang. Dari jumlah tersebut, 218 narapidana kasus tindak pidana narkotika dan 93 orang narapidana kasus pidana umum," kata Nawawi.
Syarat mendapatkan remisi HUT RI diantaranya berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan serta minimal sudah menjalani masa hukuman selama enam bulan.
"Remisi diusulkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. Usulan remisi telah disampaikan secara daring di seluruh lapas dan rutan di Indonesia, dengan begitu tidak ada lagi dugaan-dugaan terkait jual beli remisi," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap